SU Absen di Bawaslu, Enam dari Sembilan ASN Telah Diproses
Reporter Muna
Selasa, 04 Februari 2020 / 5:47 pm
MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna mulai memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tahapan Pilkada.
Adapun yang diklarifikasi Bawaslu adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddi Udu (SU) yang juga merupakan Bakal Calon (Balon) Bupati, serta sembilan ASN (8 ASN Mubar dan 1 ASN Muna). Dari sembilan ASN itu, enam diantaranya telah diklarifikasi.
Sayangnya, dalam klarifikasi yang dijadwalkan, Selasa (4/2/2020) pukul 13.30 Wita, SU absen. Ia hanya mengutus seorang timnya menyampaikan alasan ketidakhadirnya, karena sedang ada tugas di Jakarta. Pihak Bawaslu pun mengagendakan panggilan kedua.
Baca Juga: Lahannya Diserobot Pemda, Pejuang Pemekaran Busel Minta Keadilan
Sementara enam ASN yang telah dimintai keterangan yakni, Kadishub Mubar, La Ode Hanafi, Abidin Onto (ASN Mubar), Ali Moktar Jaya (ASN Mubar), Sahibuddin Saga (ASN Mubar), LM Syahruddin, Kabid Akuntansi BPKAD Mubar dan Saidiman, staf di Sat Pol PP Damkar Muna. Sementara, Asiten I Pemkab Mubar, La Ode Takari, La Rata dan La Rafini (ASN Mubar) telah dilayangkan surat panggilan kedua.
Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim, menerangkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN itu bukan UU Pilkada. Namun, soal prilaku dan kode etik sebagai ASN.
"Sebenarnya ASN itu sudah mengerti, tapi mereka mungkin mau coba-coba. Kami di Bawaslu tetap tidak pandang bulu," tegas Al Abzal Naim.
Jenis dugaan pelangaran yang dilakukan para ASN itu yakni, SU mendeklarasikan diri sebagai Balon Bupati. Kemudian, delapan ASN Pemkab Mubar diduga memfasilitasi pertemuan salah seorang Balon Bupati beberapa waktu lalu di Kecamatan Tongkuno. Sementara, Saidiman diduga dalam setiap postingannya di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) dengan akun Ongky Damkar acap kali memberikan dukungan pada salah satu Balon.
"Pelanggarannya bukan masuk ranah kampanye, tapi soal netralitas ASN," ungkapnya.
Bram sapaan Al Abzal Naim tak menafikan, saat ini belum ada penetapan calon. Akan tetapi, proses klarifikasi yang dilakukan berkaitan dengan netralitas ASN. Lagian, dalam memintai keterangan, Bawaslu mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, surat edaran MenPAN-RB no B71 M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak, surat edaran KASN no B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas ASN dan surat edaran Bawaslu RI no SS.0035/K.Bawaslu/PM.00.00/1/2020 tentang pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri.
"Kita melakukan proses klarifikasi ada dasarnya. Jadi kalau ada yang komentar di Medsos, itu bukan ASN, dan tidak paham aturan," tegasnya.
Nantinya, setelah proses klarifikasi selesai, Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN itu. Hasilnya, akan direkomendasikan ke KASN.
"Soal sanksi tergantung KASN. Kita sebatas keluarkan rekomendasi jenis pelanggaran," jelasnya.
Bram juga mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Pihaknya, akan terus melakukan pengawasan secara langsung baik dilapangan maupun di Medsos.
"Kita akan terus pantau para ASN," tukasnya.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin