Lahannya Diserobot Pemda, Pejuang Pemekaran Busel Minta Keadilan
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2020
0 dilihat
Salah satu tokoh pejuang pemekaran kabupaten Buton Selatan, La Ode Muhamad Ikbal, SH. Foto: Deni Djohan/telisik.id
" Nah ini yang menjadi pertanyaan saya, kenapa bisa seperti ini? Seperti ada diskriminasi. Celakanya, lahan milik Bupati Busel saat ini, H La Ode Arusani. Dalam kuatansi transaksi jual belinya, itu dihargai Rp 300 ribu permeter. Hanya, tanah itu atas nama adiknya. "
BATAUGA, TELISIK.ID - Salah satu tokoh pejuang pemekaran Buton Selatan (Busel), La Ode Muhamad Ikbal, menyesalkan sikap Pemerintah Busel yang menyerobot lahan miliknya untuk pembangunan jalan menuju kantor Brimob di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga. Sementara pembangunan jalan menuju pasar Bandar Batauga, di Kelurahan Busoa, diganti rugi oleh Pemda.
Celakanya, lahan yang diganti rugi oleh Pemda tersebut diketahui milik H La Ode Arusani yang tidak lain adalah Bupati Busel saat ini. Namun pada sertifikat lahan itu atas nama adik Arusani.
"Nah ini yang menjadi pertanyaan saya, kenapa bisa seperti ini? Seperti ada diskriminasi. Celakanya, lahan milik Bupati Busel saat ini, H La Ode Arusani. Dalam kuatansi transaksi jual belinya, itu dihargai Rp 300 ribu permeter. Hanya, tanah itu atas nama adiknya," ungkap Ikbal saat ditemui di rumahnya, Senin (03/02/2020).
Baca Juga: Pemda Busel Siap Laksanakan Tes CASN
Sementara itu, lanjutnya, lahan miliknya seluas 900 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan jalan menuju kantor Brimob yang berada di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, atau berbatasan langsung dengan Kelurahan Busoa malah diserobot. Tak ada izin apalagi ganti rugi Pemda atas pembangunan tersebut.
"Yang jadi persoalan ini bukan soal ganti rugi, tapi kenapa tidak ada konfirmasi pemerintah daerah kepada pemilik lahan. Kami ini pejuang pemekaran. Memang saat itu kami sudah bersedia menghibahkan lahan kami, tapi bukan dengan cara seperti ini pemerintah. Dan kami mendukung soal pembangunan daerah. Tapi yang dilalui ini tanahnya manusia. Harusnya izin sama pemiliknya," kesal Ikbal.
Ia mengaku, telah menemui pejabat kelurahan dan kecamatan setempat. Menurut camat yang saat itu dijabat oleh, Zainal, telah ada kesepakatan antara warga dan pemerintah terkait dengan hal itu. Hanya saja, pihak kecamatan tidak memiliki arsip atau notulen pertemuan antara Pemda dan masyarakat.
"Nah, secara prosedural, apa yang dikatakan pak camat itu fiktif. Artinya, ini pembodohan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. Kenapa saya katakan begitu, karena tidak ada kesepakatan secara tertulis terkait penghibahan lahan tersebut. Artinya keabsahan perjanjiannya tidak ada," tambah tim pemenang Agus-Arusani itu.
Sebagai tokoh pemekaran yang peduli dengan pembangunan dan kemajuan daerah, Ikbal mengaku tak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan daerah. Namun ia juga meminta agar Pemda Busel bersikap adil terhadap masyarakat. Apalagi, untuk mengurus sertifikat baru, masyarakat harus membayar di pertanahan sebesar Rp 3 juta lebih.
"Haruskan masyarakat lagi yang bayar? Lahanya sudah diambil baru dibiarkan begitu saja," tanyanya.
Ia mengaku akan melaporkan kejadian ini ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan. Langkah ini ditempuh agar masyarakat tidak terus dibohongi oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala bagian (Kabag) Administrasi Tata pemerintahan (Tapem) Busel, LM Martosiswoyo, mengaku, dana pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat yang digunakan untuk pembangunan daerah sudah ada. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan pasti dari dinas pertanian selaku dinas teknis yang menginventarisir nilai suatu tanaman.
"Nah, nilai satu tanaman juga sudah diatur. Sebab ada nilai tanaman yang produktif dan tidak lagi produktif. Kami hanya melihat berapa total anggarannya, itulah yang kami ajukan," jelas Toto, sapaan akrab LM. Martosiswayo.
Kata dia, sesuai dengan janji sebelumnya, pembayaran ganti rugi tanaman ini akan disalurkan pada triwulan pertama tahun 2020 ini.
Saat ditanya, mengapa di Kelurahan Busoa pemerintah membayarkan ganti rugi lahan atas pembangunan jalan menuju pasar Bandar Batauga, sedangkan di Kelurahan Lakambau hanya ganti rugi tanaman, mantan Camat Batauga ini menjelaskan, yang di Kelurahan Lakambau itu adalah jalan poros menuju kantor Brimob yang notabenenya digunakan untuk kepentingan umum.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin