Syarat Perjalanan Terbaru: Tes Antigen-PCR Tak Berlaku Lagi
Reporter
Minggu, 28 Agustus 2022 / 4:54 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang menaiki transportasi umum baik darat, laut dan udara.
Dalam aturan perjalanan baru tersebut, pemerintah secara resmi menghapuskan ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan diwajibkan menerima vaksinasi booster yang diberlakukan bagi warga berusia di atas 18 tahun.
Dikutip PikiranRaktyat.com, ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan ini juga sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," tulis SE tersebut, dikutip dari cnbcindonesia.com, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Gaji Pensiunan Anggota DPR Berlaku Seumur Hidup Disorot Warganet
Untuk diketahui, berikut rincian aturan baru perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
Baca Juga: Sri Mulyani: Banyak Orang Kaya Nikmati Subsidi Elpiji 3 Kg
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin