Syarat Terbang Lewat Bandara Haluoleo Kendari, ke Wilayah Ini Cukup Pakai Antigen

Musdar

Reporter

Kamis, 28 Oktober 2021  /  4:28 pm

Pesawat yang sedang lepas landas. Foto: Repro Tribun Travel

KENDARI, TELISIK.ID - Penumpang pesawat di Bandara Haluoleo Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diwajibkan memenuhi dokumen syarat perjalanan.

Humas Bandara Haluoleo, Nurlansah menyampaikan, aturan yang wajib penumpang penuhi saat ingin terbang melalui bandara Haluoleo.

Ia menyebut, para penumpang wajib membawa dokumen keterangan hasil negatif PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Aturan tersebut berlaku untuk wilayah penerbangan Jawa-Bali.

"Kalau Kendari ke Pulau Jawa-Bali itu tes PCR dan vaksin minimal dosis pertama," kata Nurlansah, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: RS Bahteramas Kendari Sudah Terapkan Tarif PCR Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam

Baca Juga: Soal Laporan Utang Piutang Bupati Muna, Polda Tegaskan Tidak Ada Laporan Masuk

Sementara itu, untuk perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali bisa menggunakan rapid tes antigen. Kendati demikian syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM, Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 54/2021.

"Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau hasil negatif rapid antigen.

"Tapi kalau dia level 3 dan 4 yah tetap PCR dan vaksin minimal dosis pertama," sambungnya.

Aturan diatas mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 88 Tahun 2021, SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tahun 2021 dan Imendagri 53/54 Tahun 2021. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha