Soal Laporan Utang Piutang Bupati Muna, Polda Tegaskan Tidak Ada Laporan Masuk
Nuhruddin, telisik indonesia
Kamis, 28 Oktober 2021
0 dilihat
Mapolda Sultra. Foto. Nuhrudin/Telisik
" Soal laporan utang piutang Bupati Muna, LM Rusman Emba, Polda Sultra tak terima laporan apapun. "
KENDARI, TELISIK.ID - Soal laporan utang piutang Bupati Muna, LM Rusman Emba, Polda Sultra tak terima laporan apapun.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh ketika dikonfirmasi Telisik.id.
"Tidak ada di Polda Sultra," singkat Dolfi Kusameh kepada Telisik.id ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (28/10/2021) pagi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa LM Rusman Emba dilaporkan ke Polda Sultra terkait utang sebesar Rp 30.000.000.
Baca juga: BNN Kendari Ajak Insan Media Edukasi Warga Bahaya Narkoba
Baca juga: Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Pajak Kendaraan, Wakil Ketua DPRD Sultra Bolak-balik Polda dan Kejati
La Ode Morisuno mengatakan bahwa uang tersebut dipinjam sebagai modal LM Rusman Emba dalam Pilkada Kabupaten Muna pada periode pertamanya.
Morisuno menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada tim kampanye Rusman Emba.
La Ode Morisuno merupakan mantan guru dari Bupati Muna, LM Rusman Emba pada saat mengenyam pendidikan di SMPN 2 Raha sekira tahun 1984 lalu.
Morisuno juga menjelaskan bahwa laporan terharap LM Rusman Emba bukan untuk menghukum atau mempidanakan Bupati Muna tersebut, melainkan agar Rusman Emba mengembalikan uang tersebut. (B)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali