Tahun Ajaran Baru, Tetap Belajar di Rumah Kecuali Konawe Kepulauan

Siswanto Azis

Reporter

Kamis, 02 Juli 2020  /  9:59 am

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Meski telah ditetapkan proses pembelajaran tahun ajaran baru pada bulan Juli 2020, namun proses belajar mengajar tetap dijalankan di rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Keputusan tersebut diambil dikarenakan kondisi daerah yang belum steril dari penyebaran COVID-19.

“Tahun pembalajaran baru tahun ini sudah tetap pada jadwalnya 13 Juli 2020. Namun proses belajar tetap dilaksanakan di rumah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Dikbud Sultra Bekali Siswa Paket Internet Gratis

Lebih lanjut Asrun Lio menjelaskan, selain situasi pandemi COVID-19 di sebagian wailayah Sulawesi Tenggara yang belum stabil, pertimbangan lainnya, yakni belum dicabutnya masa darurat pandemi COVID-19 dari pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

“Sampai saat ini pemerintah pusat belum ada kebijakan untuk kembali belajar di sekolah. Kami masih menunggu instruksi dan juga tergantung kondisi daerah,” jelasnya.

Namun dekian, Asrun Lio menjelaskan, terkat beberapa wilayah di Sultra yang telah masuk dalam status zona hijau atau wilayah yang masih steril dari wabah COVID-19, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan proses belajar di sekolah.

“Harus ada izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat, terus kita minta persetujuan dari orang tua siswa, apakah mereka mau anaknya kembali belajar di sekolah pada saat pandemi,” tukasnya.

Dari  17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara yang saat ini masih steril dari paparan COVID-19 atau masuk dalam zona hijau adalah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali