Tahun Ajaran Baru, Tetap Belajar di Rumah Kecuali Konawe Kepulauan
Reporter
Kamis, 02 Juli 2020 / 9:59 am
KENDARI, TELISIK.ID - Meski telah ditetapkan proses pembelajaran tahun ajaran baru pada bulan Juli 2020, namun proses belajar mengajar tetap dijalankan di rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Keputusan tersebut diambil dikarenakan kondisi daerah yang belum steril dari penyebaran COVID-19.
“Tahun pembalajaran baru tahun ini sudah tetap pada jadwalnya 13 Juli 2020. Namun proses belajar tetap dilaksanakan di rumah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/7/2020).
Lebih lanjut Asrun Lio menjelaskan, selain situasi pandemi COVID-19 di sebagian wailayah Sulawesi Tenggara yang belum stabil, pertimbangan lainnya, yakni belum dicabutnya masa darurat pandemi COVID-19 dari pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
“Sampai saat ini pemerintah pusat belum ada kebijakan untuk kembali belajar di sekolah. Kami masih menunggu instruksi dan juga tergantung kondisi daerah,” jelasnya.
Namun dekian, Asrun Lio menjelaskan, terkat beberapa wilayah di Sultra yang telah masuk dalam status zona hijau atau wilayah yang masih steril dari wabah COVID-19, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan proses belajar di sekolah.
“Harus ada izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat, terus kita minta persetujuan dari orang tua siswa, apakah mereka mau anaknya kembali belajar di sekolah pada saat pandemi,” tukasnya.
Dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara yang saat ini masih steril dari paparan COVID-19 atau masuk dalam zona hijau adalah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali