Tak Cukup Bukti, Kasubag TU Dinas SDA dan Bina Marga Sultra Bebas dari Jeratan Hukum

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 15 Juli 2021  /  9:58 am

Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kasubag Tata Usaha (TU) Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, MD, bisa bernafas lega. Pasalnya, penyelidikan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan dirinya, dihentikan polisi.

"Perkaranya kita hentikan, karena tidak memenuhi unsur," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan, Kamis (15/7/2021).

Kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh MD dengan RA, Bendahara UPTD wilayah III Muna pada 29 Juni lalu di sebuah hotel di Muna, tidak terbukti.  

Kasus itu dilaporkan oleh HS, suami RA, telah melewati serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi, terlapor (MD dan RA), olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum, tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan.  

"Kita sudah lakukan gelar perkara, hasilnya, tidak ada yang mengarah pada tindakan persetubuhan," terangnya.

Menyoal keterangan HS yang menyebutkan MD dan RA di dalam kamar hotel diduga telah berbuat perzinaan, menurut mantan Kapolsek Tampo itu, sulit dibuktikan.

Pasalnya, dari keterangan saksi, memang benar keduanya berada di dalam kamar. Hanya saja, sebelum HS memergoki, mereka tidak cuma berdua di dalam kamar, tetapi berempat. Posisi MD saat itu berada di atas tempat tidur mengenakan singlet dan membungkus diri menggunakan selimut.  

"Posisi MD memang di atas tempat tidur, sementara RA duduk di kursi. Mereka saat itu berempat, tetapi, dua rekan MD keluar untuk pergi mengambil HP menggunakan motor RA. Mereka tidak berbuat macam-macam," terangnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Kawasan Industri Morosi

Baca Juga: Tukang Service Arloji Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Dugaan Sementara

Dari keterangan yang didapat, RA berada di dalam kamar hotel untuk meminjam uang pada MD. Namun, karena merasa malu terlihat orang, pintu kamar ditutup.

Arwan menembahkan, akibat laporan HS, keduanya (MD dan RA) sempat diamankan di Polsek selama 1 x 24 jam dalam rangka pemeriksaan. Setelah itu, keduanya dilepas dan dikenakan wajib lapor.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan itu terungkap kala HS memergoki istrinya bersama MD di dalam kamar hotel, 29 Juni lalu. HS yang curiga karena istrinya ke luar rumah pukul 05.30 Wita, memutuskan mencarinya dan pada akhirnya menemukan keduanya berada di dalam kamar hotel. (C)

Reporter  Sunaryo

Editor: Haerani Hambali