Tak Diterima Wali Kota Baubau, Pemilik Soundsystem Lempari Polisi dan Satpol PP
Reporter
Senin, 14 Juli 2025 / 4:45 pm
Demo yang berlangsung di Kantor Wali Kota Baubau saat massa aksi memaksa masuk hingga terjadi saling lempar, Senin (14/7/2025). Foto: Elfinasari/Telisik
BAUBAU, TELISIK.ID – Sejumlah orang yang tergabung dalam Komunitas Pemilik Soundsystem melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Baubau, Senin (14/7/2025). Aksi ini berujung ricuh dan diwarnai aksi saling lempar.
Salah satu pemilik soundsystem, Fitrah, menyampaikan bahwa inti tuntutan mereka adalah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mencabut surat edaran tentang larangan kegiatan joget di ruang terbuka.
“Intinya, yang kami minta hari ini hanya satu yaitu cabut surat edaran. Itu saja,” ujar Fitrah.
Fitrah menyayangkang sikap Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, yang belum bersedia menemui para pendemo sehingga tidak ada kesimpulan yang bisa mereka terima dari pemerintah.
Pantauan telisik.id, sekira pukul 13:30 Wita, Wali Kota Yusran belum menemui massa hingga memicu reaksi dari para sopir. Mereka kemudian membakar ban dan mencoba menerobos masuk ke area kantor.
Akibatnya, massa melempari aparat kepolisian dan Satpol PP yang mengawal demonstrasi menggunakan beberapa benda seadanya, yang menyebabkan situasi menjadi ricuh.
"Ini sangat kami sayangkan. Kami hanya ingin mencari nafkah lewat usaha penyewaan soundsystem,” tambahnya.
"Kami ngin memperjuangkan hak-hak kita yang memang hari ini dirampas oleh pengambil kebijakan," tambahnya
Pemilik soundsystem lainnya, Aldin, menjelaskan bahwa massa memulai aksinya dari kawasan Kotamara sejak pukul 08.00 Wita dan selanjutnya menuju Kantor Wali Kota Baubau.
"Ada sekitar puluhan pemilik soundsystem yang demo," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu, menegaskan bahwa Pemkot Baubau telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait kebijakan tersebut.
“Apapun bentuknya, jika sudah masuk pada kegiatan joget dan mengganggu kenyamanan masyarakat, maka kami harus menegakkan peraturan. Kita memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban dan keamanan di Kota Baubau,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini menjadi tanggung jawab Satpol PP, serta didukung oleh Polres dan Kodim.
Sebelumnya, Pemkota Baubau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 23/SE/HK/2025 tentang Penertiban Kegiatan Joget di Wilayah Kota Baubau sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 8 huruf v dan Pasal 15 huruf c serta memperhatikan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat ini melarang penyelenggaraan kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang menimbulkan keramaian dan suara bising hingga larut malam, karena dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Berikut beberapa poin penting dari isi surat edaran:
1. Pelarangan Kegiatan Joget Terbuka
Kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang menimbulkan keramaian dan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan pemukiman, jalan umum, atau tempat terbuka lainnya.
2. Kegiatan joget yang bersifat insidental, seperti pesta pernikahan, diperbolehkan dengan syarat:
a. Dilaksanakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi seperti aula, gedung, atau halaman berpagar.
b. Tidak menimbulkan suara bising yang berlebihan.
c. Selesai paling lambat pukul 21.00 Wita.
d. Tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Baubau dan Pemkot Baubau meminta menjadi perhatian bagi seluruh warga dan penyelenggara hiburan malam. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS