Temukan Banyak Pekerja Masuk Kantor, Anies Ancam Tindak Perusahaan Langgar PPKM Darurat

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
Temukan Banyak Pekerja Masuk Kantor, Anies Ancam Tindak Perusahaan Langgar PPKM Darurat
Tampak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di tengah deretan pekerja yang hendak masuk kantor di salah stasiun kereta di Jakarta. Foto: Ist.

" Setelah diajak berdialog, para pekerja tersebut mengungkapkan mereka diharuskan masuk meskipun dalam kondisi PPKM Darurat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, temukan masih banyak pekerja masuk kantor di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut ditemukan Anies saat memantau mobilitas warga di tiga titik di Jakarta, yaitu Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021).

Dalam pantauannya di Stasiun Cikini, Gubernur Anies masih menemukan pekerja-pekerja sektor esensial maupun non-esensial yang bekerja di kantor/WFO (Work From Office).

Setelah diajak berdialog, para pekerja tersebut mengungkapkan mereka diharuskan masuk meskipun dalam kondisi PPKM Darurat.

“Di Stasiun Cikini kami melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kita sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial,” kata Anies di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

Anies menegaskan dan meminta agar seluruh perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat yang sudah berlaku.

Yakni, bagi perusahaan non-esensial, seluruh pekerjanya harus bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) 100 persen, untuk sektor esensial diperbolehkan 50 persen, dan 100 persen bagi pekerja di sektor kritikal.

Anies menyebut, aturan ini dibuat bukan semata-mata ingin membatasi kegiatan perekonomian, tetapi lebih dari itu, yakni memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap pekerja.

Baca Juga: Dorong Kualitas Tenaga Perawat, Dinkes Kolaka Lakukan Ini

Baca Juga: Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Kota Kendari

“Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,” tuturnya.

“Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan Pemerintah, menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan,” sambungnya.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang terbukti melanggar dan mengharuskan pekerjanya bekerja dari kantor, maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat.

“Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya,” tegasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga