Angka Stunting di Kolaka Utara Tahun 2020 Menurun

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 03 Desember 2020
0 dilihat
Angka Stunting di Kolaka Utara Tahun 2020 Menurun
Ilustrasi anak yang alami stunting. Foto: Repro OkeZone.com

" Dengan hasil data tersebut, sistem aplikasi akan memperlihatkan status gizi sasaran, apakah dia mengalami gizi buruk, gizi kurang, gizi baik atau gizi lebih bahkan juga data stunting yang kita lagi intervensi sekarang. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan tubuh dan otak pada anak, akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama, sehingga menyebabkan pertumbuhan anak tidak berjalan secara normal seusianya.

Umumnya kasus stunting disebabkan asupan makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Berdasarkan hasil riset tahun 2013, menunjukkan prevelensi balita stunting di Indonesia mencapai angka 37,8 persen.

Sementara hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) tahun 2017, menunjukkan prevalensi balita stunting di Indonesia masih menyentuh angka 29,6 persen di atas standar yang telah ditetapkan World Haelth Organisation (WHO) 20 persen.

Di antara negara-negara G20, Indonesia masih memiliki angka stunting tinggi. Meski demikian, berkat kordinasi antar-kementerian prevelensi balita stunting tahun 2019 berhasil mencapai 27,67 persen turun 3,1 persen dari tahun 2018.  

Untuk Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolut, angka stunting mengalami penurunan dari 36,5 persen tahun 2017 menjadi 18 persen per Agustus 2020.

Data tersebut diperoleh melalui hasil pendataan yang dilakukan oleh petugas gizi di setiap desa dengan menggunakan aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM).

Baca juga: Empat Daerah di Jatim Kembali Zona Merah COVID-19

Aplikasi ini merupakan bagian dari gizi terpadu yang dapat digunakan untuk mencatat data sasaran individu dan penimbangan atau pengukurannya yang dapat memberikan feed back secara langsung terkait status gizi sasaran tersebut.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kolut, dr. Indar mengatakan, petugas gizi di desa menggunakan e-PPGBM secara online dengan cara mengisi hasil pengukuran tinggi dan berat badan berdasarkan usia.

"Dengan hasil data tersebut, sistem aplikasi akan memperlihatkan status gizi sasaran, apakah dia mengalami gizi buruk, gizi kurang, gizi baik atau gizi lebih bahkan juga data stunting yang kita lagi intervensi sekarang," kata dr. Indar, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut, dr. Indar mengungkapkan, jika penanganan stunting memerlukan kerjasama lintas sektoral, Dinas Kesehatan hanya berperan sebagai penggerak, memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada pihak-pihak terkait agar mau bergerak bersama.

Olehnya itu, selain membangun komunikasi lintas sektor, Dinkes Kolut juga tengah menyelesaikan draf Praturan Bupati (Perbub) stunting sebagai acuan penanganan stunting lintas sektor di Kolut.

"Sekarang kami telah menyelesaikan draf Perbub stunting yang membahas masalah stunting di Kolut berdasarkan hasil kajian dan kordinasi hampir 10 OPD. Dengan begitu, perbub ini akan memberikan pijakan bagi setiap OPD dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya masing-masing," terangnya.

Baca juga: Dinilai Ganggu Lalin, Ratusan Pedagang Pasar Terong Ditertibkan

dr. Indar juga menegaskan peran Dinkes Kolut dalam penanganan stunting hanya 30 persen dibanding dengan instansi lainnya yang mencapai 70 persen.

"Sebenarnya, kami ini hanya sebagian kecil jika dibandingkan dengan instansi lain di lingkup Pemda Kolut," ujarnya.

Selain menegaskan peran Dinkes dalam penanganan stunting, Ia juga meluruskan kekeliruan hasil pendataan angka stunting tahun 2019 dengan persentase mencapai 10,5 persen, data tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan data per Agustus 2020 yang mencapai 18 persen.      

"Jadi, 10,1 persen itu kelihatannya rendah dan tahun ini tinggi. Tapi, setelah kami melakukan komunikasi dengan pihak provinsi terkait data tersebut. Ternyata aplikasinya tidak bekerja dengan baik sehingga terjadi kekacauan atau silang data antara data dari kabupaten lain yang ada di Sultra dan data Kolaka Utara, atas kejadian tersebut data 2019 tidak bisa kami jadikan dasar pembanding," jelas Indar.  

Untuk data 2020, lanjut dia, sudah mulai baik karena sudah tidak ada lagi data inpor atau data dari kabupaten lain yang masuk ke data Kolut, dan begitupun sebaliknya data dari Kolut juga sudah tidak ada yang masuk ke data kabupaten lain.

"Boleh dikata data yang sekarang itu sudah failid," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga