Tak Terima Pasien Divonis COVID-19, Keluarga Lapor ke DPRD

Musdar

Reporter

Minggu, 18 Oktober 2020  /  10:12 am

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik (kedua dari kanan). Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Keluarga pasien meninggal dengan diagnosa positif COVID-19 oleh pihak RSUD Kota Kendari, melapor ke DPRD.

Pihak keluarga merasa janggal dengan diagnosa dokter yang dinilai membingungkan karena secara tiba-tiba menyatakan pasien positif COVID-19 setelah beberapa jam meninggal dunia.

Apalagi pasien diketahui telah lama dirawat di RS karena sakit gagal ginjal.

Keluarga pasien, Lewi sebelumnya menegaskan, bukannya keluarga pasien tidak mempercayai pihak RS. Hanya saja, apa yang menjadi pertanyaannya saat itu belum dapat dijawab oleh pihak RS.

"Pihak RS berbelit-belit menjawab terkait hal ini," katanya beberapa waktu lalu.

Karena alasan itu, Lewi yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Toraja Kendari (HIMAT) melaporkan kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik.

Kata Lewi, HIMAT bermaksud meminta tanggapan Rajab Jinik yang juga adalah Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kota Kendari. Lanjut Lewi, hasil pertemuannya bersama politisi Golkar itu, keluarga diminta menunggu dalam waktu tiga hari, DPRD akan mencoba menjawab apa yang menjadi kejanggalan keluarga pasien.

Baca juga: BLK Kendari Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi di Muna

"Komisi III akan menelusuri kasus ini," tegas Lewi, Minggu (18/10/2020).

Jika nantinya ditemukan kejanggalan, lanjut Lewi, pihak keluarga akan membawa masalah ini ke ranah hukum, sesuai saran dari Komisi III.

Sementara itu, LM Rajab Jinik mengatakan, sudah mendengar kronologis dari pihak keluarga maupun dari HIMAT, selanjutnya Komisi III dan Pansus COVID-19 akan melakukan pencarian fakta di RSUD Kota Kendari.

"Setelah itu komparasi (membandingkan info keluarga dan RS) dan nanti hasilnya kita akan buka di publik, bahwa memang kejadiannya seperti apa," kata Rajab.

Jika nantinya ditemukan kesalahan prosedural di RS, tegas Rajab, siapapun oknum yang terlibat siap-siap untuk menerima sanksi. Namun, jika tidak, masalah ini diharapkan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Kita minta pihak keluarga dan HIMAT jangan dulu melakukan tindakan apa-apa percayakan ke kami Anggota DPRD yang memang wilayahnya pengawasan atas nama Pansus dan Komisi III untuk mencari fakta-fakta," jelas Rajab.

Baca juga: Tambah 73 Orang, Positif COVID-19 di Sultra Tembus 4.023 Kasus Hari Ini

Sementara itu, Dirut RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman mengaku sudah menerima informasi dari Komisi III DPRD Kota Kendari, perihal aduan pihak keluarga, namun, dr Sukirman menegaskan, tetap konsisten bahwa apa yang dilakukan RS sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Seluruh pasien yang COVID-19 harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Sukirman.

Perihal diagnosa positif COVID-19 terhadap pasien yang keluarganya proses, dr Sukirman menegaskan, hasil yang disampaikan dokter kepada keluarga pasien berdasarkan hasil uji lab di RSU Bahteramas.

"Kalau RSU Bahteramas kasih positif masa kita mau kasih negatif," pungkasnya.

Sebelumnya, pasien dengan jenis kelamin perempuan, berusia 27 tahun asal Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia meninggal dunia di RSUD Kota Kendari, Jumat dini (16/10/2020) dengan riwayat gagal ginjal.

Namun setelah meninggal beberapa jam kemudian, pihak RS menyampaikan bahwa pasien positif COVID-19. (A)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS