Takaran Minyakita di Pasar Basah Mandonga Sesuai Standar

Sigit Purnomo

Reporter

Jumat, 14 Maret 2025  /  10:07 am

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, memastikan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita sesuai takaran. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya peredaran minyak goreng subsidi merek Minyakita yang tidak sesuai takaran, masih menjadi perhatian sejumlah pihak.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, memastikan bahwa takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita yang dijual di Pasar Basah Mandonga sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hal ini disampaikan setelah melakukan pengecekan langsung di lokasi, bersama sejumlah jajaran OPD terkait dan jajaran Forkopimda, Jumat (14/3/2025).

"Untuk takaran minyak tadi semuanya sesuai. Tidak ada takaran yang kurang," jelas Andi Sumangerukka.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga menegaskan tidak akan ada penarikan produk dari pasar karena tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait takaran minyak goreng di tempat tersebut.

Baca Juga: Disperindag Wakatobi Temukan Perusahaan Diduga Pengoplos Minyak Merek Minyakita

"Kalau di sini kan kita tidak temukan pelanggaran," ujarnya.

Namun, ia mengingatkan jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka akan ada langkah-langkah penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau misalnya ada pelanggaran, nanti ada pihak kepolisian yang proses," katanya.

Sementara itu, salah satu kios yang dicek takaran Minyakita, Risna menjelaskan, dirinya mengambil stok Minyakita itu dari kios-kios distributor.

Baca Juga: Sepuluh Daerah Pengonsumsi Minyak Goreng Tertinggi di Tanah Air

"Soalnya kalau dari Bulog stoknya tidak ada masuk di sini," bebernya.

Ia juga menjelaskan, untuk harga Minyakita takaran satu liter di jual seharga Rp 18.000 yang dalam bentuk botol, tetapi untuk model plastik atau isi ulang dijual seharga Rp 16.000.

Dengan hasil inspeksi ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam membeli minyak goreng di Pasar Basah Mandonga, karena takaran dan kualitasnya sudah terjamin sesuai aturan. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS