WAKATOBI, TELISIK.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi, menemukan enam perusahaan yang diduga mengoplos minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Surat resmi dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, yang ditandatangani oleh Direktur Metrologi, Sri Astuti menegaskan, pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 10 Maret 2025.
Selama beberapa terakhir, Disperindag Wakatobi turun langsung ke pasar-pasar untuk melakukan pengamatan dan ternyata menemukan 6 perusahaan berbeda yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita.
Langkah ini diambil menyusul viralnya laporan di media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian takaran atau kandungan dalam produk Minyak Kita. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian produk dengan ketentuan berlaku, terutama terkait volume dan berat bersih yang tertera pada kemasan.
Baca Juga: Disperindag Buton Selatan Tak Temukan Minyakita Kurangi Takaran
