Tambahan Anggaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan ke Pusat, Menunggu Restu Menkeu
Reporter
Sabtu, 07 Maret 2026 / 11:08 am
DPR mendorong pemerintah pusat menyiapkan tambahan anggaran guna memastikan gaji guru PPPK paruh waktu terbayar. Foto: Repro Pemkab Makassar
JAKARTA, TELISIK.ID - Perbincangan mengenai kesejahteraan guru PPPK paruh waktu 2026 kembali mencuat setelah DPR mendorong adanya kepastian anggaran dari pemerintah pusat.
Sorotan muncul karena sejumlah daerah menghadapi kendala dalam membayar gaji para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Di tengah persoalan tersebut, Komisi X DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyiapkan skema tambahan anggaran untuk memastikan pembayaran gaji para guru dapat berjalan lebih pasti.
Isu gaji guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah laporan menyebutkan besaran gaji yang diterima dinilai belum memadai serta tidak jarang mengalami keterlambatan pembayaran di sejumlah daerah.
Kondisi itu kemudian mendapat respons dari Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan. Lembaga legislatif tersebut menilai perlu adanya intervensi kebijakan dari pemerintah pusat agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Tergolong Penerima THR, Berikut Penjelasannya
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pihaknya meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti segera mengajukan kebutuhan anggaran tambahan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin keberlanjutan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.
“Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” ujar Lalu Hadrian Irfani di Jakarta, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) dapat menjadi solusi sementara untuk menutup kebutuhan pembayaran gaji yang belum terpenuhi melalui alokasi anggaran daerah. Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, beban keuangan daerah diharapkan dapat berkurang.
Menurutnya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak boleh terus berlangsung. Pemerintah diminta memastikan mekanisme penganggaran yang jelas agar para tenaga pendidik memperoleh haknya secara tepat waktu.
Selain itu, Komisi X juga mendorong agar pemerintah pusat memberikan dukungan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menanggung pembiayaan gaji tenaga pendidik berstatus PPPK paruh waktu.
“Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” kata dia.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diusul Rp 2,1 Juta Sebulan, Berikut Hitungannya
Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru yang bekerja dalam skema PPPK paruh waktu. Para guru tersebut selama ini berperan dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Komisi X DPR RI berharap koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Keuangan dapat segera dilakukan. Dengan demikian, kebutuhan anggaran tambahan dapat diajukan dan diproses dalam mekanisme keuangan negara.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian terkait pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS