Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diusul Rp 2,1 Juta Sebulan, Berikut Hitungannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 Maret 2026
0 dilihat
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diusul Rp 2,1 Juta Sebulan, Berikut Hitungannya
Pembahasan gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi fokus rapat anggaran setelah usulan kenaikan mencuat nasional. Foto: Repro Pemprov Sumsel

" Pembahasan anggaran tahun 2026 kembali menyorot kesejahteraan tenaga pendidik Paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan anggaran tahun 2026 kembali menyorot kesejahteraan tenaga pendidik Paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Skema penghasilan bulanan mereka menjadi perhatian karena selama ini besaran insentif dinilai belum sebanding dengan beban kerja harian. Usulan kenaikan gaji pun muncul dalam sejumlah forum resmi pembahasan anggaran.

Tenaga PPPK paruh waktu sebelumnya mengajukan angka Rp 2,1 juta per bulan sebagai standar penghasilan baru. Nominal tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan hidup dasar serta beban tugas mengajar, administrasi, dan pendampingan peserta didik.

Namun, pengajuan itu harus melalui proses simulasi fiskal sebelum dapat diputuskan dalam rapat paripurna.

Pemerintah daerah dan legislatif kemudian melakukan pembahasan berulang melalui mekanisme Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Hasil perhitungan menunjukkan kemampuan keuangan belum memungkinkan seluruh usulan dipenuhi. Sejumlah opsi angka diuji, termasuk simulasi Rp1,5 juta per bulan, tetapi tetap dinilai melebihi kapasitas belanja pegawai pada APBD 2026.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026 Semua Golongan, Berikut Bocoran Jadwal hingga Besarannya

Pembahasan akhir digelar dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Serang, Serang. Dalam forum tersebut, pemerintah kabupaten dan DPRD menyepakati besaran insentif berbeda sesuai jenjang pendidikan dan beban kerja. Keputusan ini menjadi dasar resmi penganggaran bagi PPPK paruh waktu tahun depan.

Guru TK dan PAUD menerima Rp1 juta per bulan. Guru SMP memperoleh Rp1,1 juta per bulan. Sementara guru SD ditetapkan sebesar Rp1,25 juta per bulan. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan jam kerja serta tanggung jawab masing-masing.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan bahwa perbedaan angka tersebut dihitung secara terukur.

"Perbedaan besaran ini dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja masing-masing jenjang. Kemampuan fiskal daerah saat ini hanya memungkinkan pemberian insentif pada angka tersebut, terutama setelah adanya pemotongan transfer pusat yang memengaruhi postur APBD 2026," ujarnya, seperti dilansir dari JPNN, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan bahwa keputusan itu tidak diambil dalam satu kali pembahasan. Menurutnya, proses penetapan dilakukan setelah tiga kali pertemuan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setiap pertemuan membahas simulasi belanja pegawai, proyeksi pendapatan, serta prioritas program lainnya.

Baca Juga: Beda Tunjangan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Begini Perbandingan Gajinya

Sebelumnya, tenaga PPPK paruh waktu tetap menyampaikan usulan awal sebesar Rp2,1 juta per bulan. Aspirasi tersebut dicatat sebagai bahan evaluasi jangka panjang.

Namun, ketika dihitung terhadap total kebutuhan anggaran, pemerintah daerah menilai ruang fiskal belum cukup untuk memenuhi angka tersebut secara menyeluruh.

Dengan adanya kesepakatan ini, PPPK paruh waktu kini memiliki kepastian nominal penghasilan bulanan yang tercantum dalam rencana anggaran 2026.

Pemerintah daerah juga membuka peluang evaluasi kembali apabila kondisi keuangan membaik pada tahun berikutnya, sehingga penyesuaian insentif dapat dipertimbangkan secara bertahap sesuai kemampuan APBD. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga