Tebalkan Isi Dompet, Sekarang Biaya Haji Naik Jadi Rp 100 Juta

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Jumat, 18 Maret 2022  /  5:03 pm

Biaya Naik haji saat ini Naik jadi Rp 100 Juta. Foto: Hipwee

JAKARTA, TELISIK.ID - Jamaah calon haji 2022 harus menyiapkan dana lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Biaya naik haji bisa saja melonjak tiga kali lipat sekira Rp 100 juta akibat sejumlah faktor.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), Firman M. Nur mengatakan kenaikan biaya ibadah haji disebabkan salah satunya karena pandemi COVID-19 sehingga jamaah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya karantina sendiri.

"Harganya memang naik. Tapi nggak yang langsung melonjak langsung ke Rp 100 juta. Karena sebelumnya, biaya haji sudah menyentuh Rp 75 juta. Kenaikan itu karena selama pandemi ada prokes-prokes sebagai syarat perjalanan," ujarnya dilansir Sindonews.com.

Ia melanjutkan, faktor lain dari naiknya biaya hingga Rp100 juta itu karena adanya kenaikan pajak di Saudi Arabia sebesar 15%. "Jadi kenaikan pajak itu menjadi faktor peningkatan biaya perjalanan haji," jelasnya.

Kendati demikian, Firman menuturkan, dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan seperti pencabutan syarat tes antigen dan PCR, maka biaya haji Rp 100 juta akan diperhitungkan kembali.

"Alhamdullilah sekarang pemerintah sudah pencabut aturan tes PCR dan Antigen, jadi aturan perjalanan semakin longgar. Tentu biaya haji Rp 100 juta itu akan dihitung kembali," dilansir dari Okezone.com.

Baca Juga: BMKG Sebut MotoGP Mandalika 2022 Berpotensi Hujan Lebat

Tapi yang perlu dipahami masyarakat, lanjutnya, sebenarnya biaya perjalanan ibadah haji itu sudah lebih dari Rp 75 juta di masa sebelum pandemi. Dan ketika pandemi keluar biaya Rp 100 juta, masyarakat seharusnya tidak perlu terkejut.

"Sesungguhnya total biaya pengeluaran per jamaah itu minimal Rp 75 juta. Jadi kalau naik jadi Rp 100 juta itu harusnya nggak kaget ya," kata Firman.

Sebelumnya melansir Pikiranrakyat.com, diketahui Kementerian Agama (Kemenag) biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 dari semula yang diusulkan Rp 45 juta menjadi Rp 42.452.369.

Baca Juga: PBB Tetapkan 15 Maret Jadi Hari Internasional Melawan Islamofobia

Angka itu didapatkan setelah Kemenag melakukan penyesuaian terkait adanya pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) di Arab Saudi. Kini, setelah sejumlah aturan penerapan prokes dicabut, biaya yang harus dibayarkan jemaah mengalami penurunan sekitar Rp 3 juta, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen.

Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Namun, Hilman menggarisbawahi bahwa penurunan biaya sekitar Rp 3 juta bisa diterapkan dengan asumsi Indonesia mendapatkan kuota 100 persen. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin