Tega, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Selama Setahun
Reporter Makassar
Selasa, 26 Mei 2020 / 5:46 pm
LUWU TIMUR, TELISIK.ID - Seorang ayah kandung di Desa Timampu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi anaknya sendiri selama setahun. Ayah kandungnya mengakui, melakukan hal tersebut karena tidak tahan dengan nafsu birahinya. Karena tidak tahan atas perbuatan ayahnya, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Towuti.
Perbuatan ini dilakukan ayah kandung korban berinisial HK (39) yang dilakukan sejak bulan Mei 2018 silam. korban berinisial PT (16) mengatakan kejadian awal, Ia bersama adiknya tidur di kamar. Sekira pukul 02.00 Wita, pelaku mengendap-endap ikut masuk kamar anak gadisnya tersebut lalu melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang bekerja sebagai petani ini, langsung berbaring di samping korban. Karena sudah terbakar nafsu, pelaku HK membuka pakaiannya dan memaksa korban mengikuti kemauannya.
Baca juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang Empat Dibuka Hari Ini, Begini Caranya
Karena takut, siswi salah satu madrasah ini, mengikuti kemauan bejat ayahnya. Dan terjadilah perbuatan tersebut. Pelaku merenggut kesucian anaknya dan menikmati tubuh molek anak gadisnya. Puas melampiaskan hasratnya, pelaku keluar kamar tanpa rasa bersalah.
Sebulan kemudian pelaku kembali mengulang perbuatannya, dan selama setahun HK sering mencabuli anaknya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, pelaku HK akhirnya dijemput oleh aparat Reskrim Polsek Towoti Luwu timur. Untuk menghindari amukan warga yang mengetahui kejadian bejat seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri, pelaku akhirnya diserahkan ke Polres Luwu Timur.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, DPO Penganiayaan di Muna Didor
Kapolres Luwu timur AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku yang sudah diamankan personil Polsek Towoti langsung di serahkan ke polres Luwu Timur.
"Benar ada kejadian tersebut, pelaku kini sudah berada di Mapolres Luwu Timur. Kami langsung mengamankan karena takut adanya amukan warga," ungkap AKBP Indratmoko kepada telisik.id.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menambahkan, bahwa HK saat diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan yang ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.
"Pelaku (HK) mengakui perbuatannya, dirinya pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan," tutup Indratmoko.
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Sumarlin