11 Kades di Konkep Dilaporkan ke Kejati Sultra

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 25 Maret 2021
0 dilihat
11 Kades di Konkep Dilaporkan ke Kejati Sultra
Alemako Sultra saat perlihatkan tanda laporannya dari Kejati Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Kejari Unaaha saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Siskeudes yang melibatkan sejumlah kepala desa di Konkep, makanya hal MoU tersebut jadi masalah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 11 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra  Kamis (24/3/2021).

Laporan yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (Alemako) Sultra itu, diajukan ke pihak Kejati Sultra terkait dugaan tindakan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Kepala Bidang Kajian Hukum dan UU Alemako Sultra, Julman Hijrah mengungkapkan, laporannya ke pihak Kejati tersebut merupakan bentuk tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha.

“Mereka ini (Kejari Unaaha) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama para kepala desa melalui Apdesi, yang difasilitasi Wakil Bupati Konkep, Andi Muh. Lutfi,” jelasnya.

Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut memang hal yang wajar dan mesti dilaksanakan, mengingat sumber daya manusia (SDM) sebagaimana yang dimaksud Wakil Bupati Konkep sangat minim. Namun dilakukan pada waktu yang tidak tepat.

“Kejari Unaaha saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Siskeudes yang melibatkan sejumlah kepala desa di Konkep, makanya hal MoU tersebut jadi masalah,” katanya.

Baca juga: Empat Pelaku Penganiyaan di Kedai Tuak Ditangkap Polisi

Selain itu, Julman Hijrah mengatakan, sebelum melaporkan hal tersebut di Kejati Sultra, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan pengkajian secara mendalam, terdapat 11 desa yang dianggap tata kelola keuangannya dan realisasi secara fisik sangat buruk.

“Untuk rincian temuan pelanggarannya sudah kami serahkan ke pihak Kejati Sultra,” ujar Julman.

Selain buruknya tata kelola keuangan, Alemako juga menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam realisasi program yang dibiaya ADD.

“Kami juga menemukan adanya markup anggaran, fiktif dan kekurangan volume,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris DPD KNPI Kabupaten Konkep, Irfan juga menilai Kajari Unaaha tidak serius menangani perkara sistem keuangan desa (Siskeudes) di Kabupaten Konkep.

Irfan juga menyayangkan pernyataan Wakil Bupati Konkep, Andi Muh. Lutfi di salah satu media lokal, bahwa dirinya akan pasang badan terhadap seluruh kepala desa di Konkep jika terdapat masalah.

“Saya menilai Wakil Bupati Konkep sengaja membiarkan perkara pengelolaan keuangan desa di Konkep yang bermasalah tersebut hingga berlarut-larut. Salah satu contohnya, sudah ada kepala desa yang ditangkap, dalam hal ini Desa Pesue. Dimana letak pasang badannya,” ujar Irfan. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga