Kabareskrim Angkat Bicara Soal Mantan Polisi Ngaku Setor Rp 6 Miliar Hasil Tambang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 25 November 2022
0 dilihat
Kabareskrim Angkat Bicara Soal Mantan Polisi Ngaku Setor Rp 6 Miliar Hasil Tambang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ketika memimpin rapat di Mabes Polri. Foto: Tim Divisi Humas Polri

" Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara terkait testimoni Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya LHP Divisi Propam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal yang ada di Provinsi Kalimantan Timur "

MEDAN, TELISIK.ID - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara terkait testimoni Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya LHP Divisi Propam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

Jenderal bintang tiga yang pernah menjabat Kapolda Sumatera Utara ini menyampaikan, isu yang beredar di ruang publik yang menyeret namanya adalah berita bohong.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Mereka itu berbohong," ucap Komjen Pol Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Telisik.id, Jumat (25/11/2022).

Apa yang Bareskrim kerjakan adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi tim khusus, tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Manajemen Rumah Sakit Murni Teguh Medan Diadukan ke BPJS Kesehatan

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," ungkapnya.

Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, berkas acara pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua, berbeda dengan BAP akhirnya," tambahnya.

Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan, terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5%, tahun 2021 tumbuh 3,5%," papar Komjen Agus.

Polri juga fokus pada penanganan COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Tambang harus memenuhi perizinan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Beredar video pengakuan Aiptu Ismail Bolong yang mengaku mantan anggota polisi terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang diduga dibeking oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri, yaitu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik itu Ismail mengklaim telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskim Polri untuk bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Cacat Permanen Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

Ismail menyebut dirinya sebagai pengepul konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang merupakan wilayah hukum Polres Bontang.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batubara dari konsesi tanpa izin dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin penambangan," ucap Ismail Bolong lewat video yang diterima Telisik.id.

"Dalam kegiatan pengepulan ini tidak ada perintah dari pimpinan, melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” sambung Ismail.

Tak main-main, keuntungan yang diraup Ismail Bolong dalam usaha pengepulan tambang batu bara ilegal itu mencapai kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan. Sejak Juli 2020 hingga November 2021. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga