Melawan Saat Ditangkap, DPO Penganiayaan di Muna Didor

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 26 Mei 2020
0 dilihat
Melawan Saat Ditangkap, DPO Penganiayaan di Muna Didor
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho. Foto: Naryo/Telisik

" Pelaku sudah dirujuk ke Kendari agar penanganannya lebih serius. "

MUNA, TELISIK.ID- JL (35), warga Dusun Noki, Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna harus menahan rasa sakit setelah timah panas polisi menembus bagian dada sebelah kanannya.  

JL yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak tahun 2011 silam itu diringkus di rumahnya, Senin (25/5/2020) sekira pukul 21.00 Wita. Saat akan ditangkap, dari dalam rumah,  JL melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap polisi yang dipimpin Kapolsek Tampo, IPTU LM Arwan.

Tiga kali tembakan peringatan di udara tidak diindahkan. Karena, sudah membahayakan petugas, JL langsung didor yang tepat mengenai bagian dada. JL tersungkur yang kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Raha.

Penanganan medis dilakukan. Di tubuh JL tidak ditemukan proyektil peluru. Karena, tembus hingga bagian belakang. Untuk lebih memastikan, JL akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Kendari, Selasa (26/5/2020) di bawah pengawalan aparat Kepolisian.

Baca juga: Puluhan Kendaraan yang Hendak Masuk Kolaka Harus Berputar Arah

"Pelaku sudah dirujuk ke Kendari agar penanganannya lebih serius," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.

Debby menerangkan, catatan kejahatan JL telah banyak masuk di Kepolisian. Tahun 2011 silam, JL menganiaya warga Desa Bangunsari menggunakan senjata tajam lalu melarikan diri. Kemudian, kembali mengulangi pada tahun 2013. Saat itu, polisi terus melakukan pengejaran. Namun, JL selalu berhasil meloloskan diri.

"JL ini kalau menganiaya selalu melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan sudah sangat meresahkan warga," ungkapnya.

Dalam melakukan penganiayaan, JL tak pandang bulu. Terakhir pada 10 April 2020, sekira pukul 19.00 Wita, JL menganiaya La Awe yang tak lain iparnya sendiri. JL membacok bagian belakang dan mengiris telinga sebelah kiri iparnya menggunakan parang.  

Baca juga: Ani, Selempangmu Menegur Kami

"Penganiayaan terhadap iparnya itu ada LPnya di Polsek Tampo," sebutnya.

Saat mendapat laporan dari iparnya, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif menyampaikan pada keluarganya hingga kepala desa agar JL segera menyerahkan diri. Namun, tak juga diindahkan.

Terkait penangkapan yang dilakukan anggotanya, menurut Debby sudah sesuai prosedur. Polisi sebelum menembak JL, terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan di udara sebanyak tiga kali. Akan tetapi,  JL tetap melakukan perlawanan yang sudah membahayakan petugas. Makanya, JL langsung dilumpuhkan.

Reporter: Naryo

Editor: Sumarlin

Baca Juga