Terduga Jambret Handphone Tewas Dihajar Massa, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Reporter Medan
Kamis, 17 Februari 2022 / 7:26 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan menangkap delapan pelaku (tersangka) pembunuhan terhadap terduga pelaku jambret di Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun delapan pelaku adalah Zulfikar (26), Muhammad Riski (16), Rehan Hidayat (26), Anwar Wandi (26), Ali Nasution (22), Ali Syahbana (21), Fadli (21) dan Lukman Nurhakim (32). Keseluruhan adalah warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan itu kepada awak media, Kamis (17/2/2022).
"Jadi, delapan orang kami amankan atas tewasnya terduga pelaku jambret. Adapun korban adalah Ramlan (39) warga Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan," ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Iptu Bambang.
Terungkapnya kasus itu karena para pelaku mengantarkan korban dalam kondisi dipenuhi luka memar di sekujur tubuhnya, tepatnya Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
"Setelah korban dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Percut Sei Tuan. Lalu kami bawa korban ke rumah sakit dan sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian delapan orang yang membawa korban itu kami lakukan pemeriksaan secara maraton," tambahnya.
Setelah diperiksa, delapan orang itu mengantarkan korban dengan tuduhan bahwasannya korban adalah pelaku penjambretan Handphone milik korban Zulfikar.
"Para pelaku mengakui bahwa mereka menganiaya korban sampai korban dalam kondisi luka memar dan kepalanya berdarah. Lalu kami tetapkan mereka sebagai pelakunya," tuturnya.
Baca Juga: Pelajar SMA di Mubar Dikeroyok Kakak Kelas Hingga Pingsan
Delapan orang ini memiliki peran yang berbeda, Zulfikar mengaku, memukul badan belakang korban dengan tangannya satu kali dan mengikat tangan korban, Muhammad Riski mengaku, memukul badan belakang korban dengan tangan dua kali, Rehan Hidayat berperan memukul korban di bagian belakang dengan menggunakan tangan tiga kali, Ali Sopian berperan memukul badan korban dengan menggunakan tangan satu kali.
Selanjutnya, Muhammad Anwar Wandi mengaku, memukul badan korban sebanyak satu kali, Muhammad Ali Syabana mengaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan satu kali, Muhammad Fadli mengaku, memukul badan korban dengan menggunakan tangan, Lukman Nur Hakim mengaku, memukul kepala korban dengan menggunakan batu pecahan coran.
"Jadi delapan orang inilah yang menganiaya korban dan korban akhirnya meninggal dunia," sambungnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya korban. Di antaranya kain sarung warna biru berbecak darah, lakban warna putih, Senjata tajam jenis belati milik korban, tali pinggang warna hijau, kain sarung warna merah, kain serbet, sepatu bot, sendal dan satu unit mobil jenis Fanter warna hijau BK 1445 DY yang digunakan pelaku untuk membawa korban.
"Pelaku telah ditahan, mereka kami tahan dan dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Mantan Bupati Kupang Dijatuhi Pidana Badan 8,6 Penjara dan Ganti Rugi Rp 8 Miliar
Seorang pelaku bernama Zulfikar ketika diinterogasi petugas kepolisian mengaku bahwa korban adalah pelaku jambret.
"Karena dia pelaku jambret, jadinya kami amankan. Kami tidak ada niat untuk membunuh atau membuat korban meninggal dunia," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin