MEDAN ,TELISIK.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Binjai menggagalkan perdagangan Orangutan.

"Iya, ada tiga orang yang diamankan atas kasus perdagangan Orangutan di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Kami (BBKSDA Sumut) bersama Polres Binjai dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan  Information Centre (YOSL-OIC) yang menggagalkan perdagangan satwa dilindungi negara itu," kata Pelaksana Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar kepada awak media, Rabu (2/2/2022).

Ketiganya merupakan warga Kota Medan berinisial SH, BG dan KG. Mereka berencana akan menjual satwa itu kepada seseorang. Namun mereka keburu ditangkap.

"Kasus ini terungkap Selasa 1 Februari 2022. Ketiganya saat ini masih didalami perannya, sebelum nantinya ditentukan statusnya. Petugas juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.

Tim mengamankan barang bukti berupa satu individu Orangutan berhasil diamankan oleh pihak Polres Binjai di dalam kandang milik ketiganya. Mengingat kondisi satwa yang sudah semalaman berada di dalam kandang kecil dan Selasa 1 Februari 2022 pagi, dilakukan tindakan evakuasi dengan merescue satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin.