Terjerat Dendam, Pria di Surabaya Nekat Habisi Sepupu

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 08 Agustus 2023  /  1:26 pm

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat memberikan penjelasan penangkapan pelaku pembunuhan di Sidoarjo. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Warga Rangkah Sidoarjo inisial RI (35), pelaku pembunuhan terhadap AM (23), warga Tuban, akhirnya ditangkap pihak Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan pihak keluarga korban, karena AM sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.

"Pihak keluarga bersama AL mendatangi kamar kontrakan korban dan mendapati korban sudah terlentang kaku di atas kasur kamar kontrakannya," jelasnya, Selasa (8/8/2023).

Kusumo mengatakan, atas kematian yang janggal terhadap korban, pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Langsung dibentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Terbakar Cemburu Pemuda Ini Nekat Habisi Kekasihnya

Dari temuan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, sambung Kusumo, didapati keterangan kalau empat hari sebelumnya, korban AM minum arak bersama AL dan tersangka RI di lokasi.

Beberapa saat, lanjut Kusumo, setelah minum, korban jatuh tersungkur. Selanjutnya korban dibawa ke kamar dan diletakkan di atas kasur. Sepupu korban yakni RI menyampaikan ke AL kalau korban tak berdaya, mungkin kecapekan.

“Selanjutnya RI berkata kepada saksi AL agar badannya dipagari (ritual), dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” lanjutnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, setelah itu, dari keterangan AL, RI mengemasi bekas miras dan sejumlah barang milik korban yakni handphone, sejumlah uang tunai dan membawa motor milik korban.

Dari keterangan AL, lanjut Andaru, akhirnya pihaknya mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Habisi Istri Siri Dibakar Api Cemburu

Menurut pengakuan tersangka, kata Andaru, ia merencanakan pembunuhan korban yang masih sepupunya itu, karena dendam sakit hati sewaktu dirinya bekerja di Jakarta, sepeda motornya dijual kepada korban oleh orang tuanya.

“Karena rasa jengkel dan dendam, pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman araknya,” lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.

Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, penyidik akan menjeratnya dengan ancaman hukuman sesuai pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS