Wamenko Otto Hasibuan Lantik Rektor IAIN Kendari Prof Husain Jadi Komisi Pengawas PERADI
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 25 Juli 2026
0 dilihat
Ketua Umum PERADI yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M melantik Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag sebagai Komisi Pengawas PERADI Kendari mewakili unsur akademisi, di Hotel Claro, Sa
" Ketua Umum PERADI yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, melantik Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag sebagai Komisi Pengawas PERADI Kendari mewakili unsur akademisi. Pelantikan tersebut berlangsung di Hotel Claro, Sabtu (25/7/2026). "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Umum PERADI yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, melantik Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag sebagai Komisi Pengawas PERADI Kendari mewakili unsur akademisi. Pelantikan tersebut berlangsung di Hotel Claro, Sabtu (25/7/2026).
Prof. Otto selaku Ketua Umum DPN PERADI dalam kesempatan tersebut menyampaikan, PERADI merupakan organisasi yang memiliki kedudukan sebagai organ negara yang bersifat independen dalam menjalankan fungsi negara di bidang profesi advokat.
Otto berharap anggota PERADI terus meningkatkan kompetensi dan menjunjung tinggi kode etik profesi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi advokat.
Baca Juga: DPK Sultra Gelar Bimtek Kepenulisan dan Dorong Lahirnya Karya Literasi Berbasis Kearifan Budaya Lokal
"Pengurus PERADI harus menjadi teladan dalam menegakkan kode etik profesi, menjaga marwah organisasi, serta terus meningkatkan kompetensi agar mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Prof. Husain, yang juga menjabat Rektor IAIN Kendari, mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan untuk menjadi Komisi Pengawas PERADI.
Ia mengatakan kepercayaan yang diberikan oleh PERADI merupakan amanah dalam memperkuat profesi advokat dan kemajuan penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Kuota SPMB SNT Buton Tengah Baru Terisi 14 dari 80, Pendaftaran Ditutup 27 Juli
Prof. Husain menambahkan, keterlibatan akademisi dalam penguatan profesi advokat akan memberikan perspektif yang objektif, independen, dan berbasis ilmu pengetahuan dalam mengawasi pelaksanaan profesi advokat.
"Sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi ini juga menjadi upaya strategis untuk meningkatkan kualitas penegakan kode etik, memperkuat profesionalisme advokat, serta mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berintegritas kedepan. Tentunya kita mesti sama-sama bersinergi membangun hukum yang lebih baik," tutur Prof. Husain. (*)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS