Terlibat Korupsi, Mantan Lurah di Konawe Jadi Tersangka

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Senin, 26 April 2021  /  9:40 pm

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Sat Reskrim, melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Lurah di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (26/4/2021).

Pasalnya, mantan Lurah itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kelurahan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru membenarkan adanya pemeriksaan mantan Lurah tersebut.

Ia mengatakan, tersangka (A) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan anggaran dana kelurahan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 pada Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe," terangnya.

Baca Juga: Polres Baubau Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba, Satu Pelaku Meninggal

Dimana, kata dia, atas perbuatan tersangka kerugian negara untuk dana kelurahan tahun 2019 sebesar Rp 153.939.182,00.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman untuk pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun.

Namun berhubung adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020, tambah dia, ancaman hukuman itu dilihat dari jumlah kerugian negara. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS