MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun yang viral di media sosial.

Adapun pelaku adalah wanita berinisial NA, seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Dia menganiaya bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Setelah polisi menangkap pelaku yang aniaya bayi anak tetangga itu, penyidik kemudian memanggil orang tua bayi untuk dimintai keterangan, bernama Alvin Marpaung.

Menurut Alvin Marpaung, orang tua yang bayinya dianiaya pelaku, membenarkan bahwa kasusnya sudah ditangani Polrestabes Medan.

"Penyidik sudah berkomunikasi kepada kami, bahwa pelaku sudah diamankan. Jadi, kami pihak pelapor sudah berkomunikasi dengan penyidik dan memenuhi panggilan dari penyidik untuk proses lebih lanjutnya," ungkapnya ketika ditemui di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/8/2022).