Ibu Rumah Tangga Jewer Anak Tetangga Viral di Medsos Diamankan Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 30 Agustus 2022
0 dilihat
Ibu Rumah Tangga Jewer Anak Tetangga Viral di Medsos Diamankan Polisi
Kantor Satreskrim Polrestabes Medan, tempat pelaku penganiayaan anak di bawah umur ditahan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.

" Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun yang viral di media sosial "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun yang viral di media sosial.

Adapun pelaku adalah wanita berinisial NA, seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Dia menganiaya bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Setelah polisi menangkap pelaku yang aniaya bayi anak tetangga itu, penyidik kemudian memanggil orang tua bayi untuk dimintai keterangan, bernama Alvin Marpaung.

Menurut Alvin Marpaung, orang tua yang bayinya dianiaya pelaku, membenarkan bahwa kasusnya sudah ditangani Polrestabes Medan.

"Penyidik sudah berkomunikasi kepada kami, bahwa pelaku sudah diamankan. Jadi, kami pihak pelapor sudah berkomunikasi dengan penyidik dan memenuhi panggilan dari penyidik untuk proses lebih lanjutnya," ungkapnya ketika ditemui di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Usai Setor Rp 500 Juta, Pengadilan Dituding Bersekongkol

Diakui Alvin, mereka ingin perkara yang diadukannya segera diproses di persidangan.

"Pihak pelaku mungkin mengajukan mediasi, tapi kami berusaha agar perkara ini bisa dilanjutkan. Kalaupun ada proses Restorative Justice, mungkin akan kami pertimbangkan," terangnya.

Pengakuan Alvin, korban sudah berangsur membaik setelah dianiaya oleh pelaku. Namun, traumanya belum hilang secara maksimal.

"Semoga dalam waktu dekat ini traumanya bisa membaik," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan telah mengamankan NA yang diketahui berusia 30 tahun.

"Pelaku diamankan, berdasarkan laporan dari korban dan alat bukti yang dimiliki. Perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Medan," kata Fathir.

Pelaku ditangkap Senin 29 Agustus 2022 dari kediaman rumah pelaku di seputaran Medan Selayang. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga: Siswi SD Ini Dijadikan Pemuas Nafsu Sang Kakek

"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya, 22 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," tambahnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga ke Mapolrestabes Medan.

"Untuk motif pelaku masih kita dalami," terangnya.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga