Polres Baubau Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba, Satu Pelaku Meninggal

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Senin, 26 April 2021
0 dilihat
Polres Baubau Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba, Satu Pelaku Meninggal
Suasana konferensi 0ers di Aula Gedung Kemitraan Polres Baubau. Foto: Ridwan/Telisik

" SE yang saat ditangkap sempat pingsan langsung dilarikan ke RS Murhum untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 22.30 Wita pelaku SE dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis "

BAUBAU, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau, berhasil membekuk dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, pada minggu (25/04/2021), sekira pukul 22.00 Wita.

Kedua pelaku beridentitas LMS alias NW Bin LMB (34) warga Kelurahan Wameo merupakan bandar narkoba  dan SE (28), warga BTN Palagimata, Kecamatan Betoambari merupakan kurir narkoba.

Kedua pelaku kemudian diringkus di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.

Dalam penangkapan ini, satu pelaku SE dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Murhum, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H., S.I.K mengungkapkan, pelaku SE yang sempat pingsan saat ditangkap meninggal dunia, diduga akibat kelelahan pada saat lari menghindari penangkapan dari pihak Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau.

"SE yang saat ditangkap sempat pingsan langsung dilarikan ke RS Murhum untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 22.30 Wita pelaku SE dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis," ungkapnya dalam gelar konferensi pers di Polres Baubau, Senin (26/4/2021).

Kapolres Baubau menegaskan, saat melihat dan melaksanakan koordinasi dengan pihak medis terkait kondisi pelaku SE, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum Et Repertum luar oleh pihak medis, dinyatakan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuh SE. SE diduga meninggal karena kelelahan saat berlari guna menghindari penangkapan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, untuk pelaku LMS beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu telah diamankan ke Mapolres Baubau, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Pledoi Amran Yunus Cs, Minta Bebas dari Segala Dakwaan

Ia menambahkan, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga sabu seberat 1,22 gram, 2 paket narkotika diduga sabu seberat 34,68 gram, 109 paket narkotika diduga sabu seberat 73,57 gram, 6 pembungkus permen Kopiko berisi butiran kristal seberat 5,06 gram.

Sementara itu, sejumlah barang bukti non narkotika juga turut diamankan, yakni 2 bungkus sachet kecil kosong, 1 paket bong botol Aqua, 2 buah korek api, 3 batang pipet sendok sabu, uang tunai sebesar Rp 10.350.000, 1 buah timbangan digital, beberapa buah pembungkus rokok Mentos kosong, 1 buah HP Sidomi, 1 buah HP Nokia, 1 buah sendok makan, 1 buah mangkok putih, 1 buah tas hitam, 1 buah tas kuning, dan 1 buah tas pink.

"Saat ini pelaku LMS dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Baubau guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga