THR PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Resmi Dicairkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Komponennya
Reporter
Rabu, 04 Maret 2026 / 11:43 am
Pemerintah mulai mencairkan THR aparatur negara secara bertahap menjelang hari raya tahun 2026. Foto: Repro tnimil.ad
JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara tahun ini resmi dimulai lebih awal. Sejak 26 Februari 2026, pemerintah menyalurkan hak keuangan tersebut kepada aparatur sipil negara pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Proses pembayaran dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Informasi pencairan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta. Pemerintah menyiapkan total anggaran puluhan triliun rupiah untuk memastikan pembayaran berjalan penuh tanpa pemotongan.
Kebijakan ini sekaligus melanjutkan pola dua tahun terakhir ketika komponen THR diberikan secara utuh, termasuk tunjangan kinerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa alokasi anggaran tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa dana tersebut disebar ke jutaan penerima dari berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan.
Baca Juga: Janji Purbaya Melenceng, 2 Pekan THR PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Tak Cair
Airlangga menyebut, anggaran sebesar Rp55 triliun disiapkan pemerintah. Dana itu meningkat sekitar sepuluh persen dibandingkan periode sebelumnya. Rinciannya, sebanyak 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri didukung APBN senilai Rp22,2 triliun; 4,3 juta ASN daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun; serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," katanya.
Baca Juga: Nominal THR PNS dan PPPK 2026 Disamakan, Begini Penjelasannya
Penegasan tersebut diberikan untuk membedakan antara THR dan gaji ke-13 yang selama ini sering dipahami serupa oleh masyarakat. Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 tetap menjadi kebijakan terpisah dan dijadwalkan cair pada Juni 2026. Dengan demikian, aparatur negara akan menerima dua jenis tambahan penghasilan dalam waktu berbeda.
Penerima THR yang bersumber dari APBN mencakup pegawai pada instansi pusat dan berbagai jabatan struktural maupun nonstruktural. Daftar tersebut meliputi PNS dan calon PNS instansi pusat, PPPK instansi pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, wakil menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pejabat dengan hak keuangan setingkat menteri hingga pengawas, pegawai non-ASN di instansi pusat, serta aparatur negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, penerima yang dananya bersumber dari APBD terdiri atas PNS dan calon PNS daerah, PPPK daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, serta pegawai non-ASN pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme keuangan masing-masing pemerintah daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS