Nominal THR PNS dan PPPK 2026 Disamakan, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 27 Februari 2026
0 dilihat
Nominal THR PNS dan PPPK 2026 Disamakan, Begini Penjelasannya
Memasuki pekan pertama Ramadan 2026, Purbaya memastikan pencairan THR PNS dan PPPK akan dilakukan. Foto: Repro Jawapos

" Pemerintah mulai menyalurkan tunjangan hari raya kepada aparatur negara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki pekan pertama Ramadan 2026, pemerintah mulai menyalurkan tunjangan hari raya kepada aparatur negara.

Distribusi tunjangan hari raya kembali berjalan seiring kalender puasa yang telah memasuki hari-hari awal. Aparatur sipil negara di berbagai kementerian dan pemerintah daerah memantau kepastian pencairan serta besaran yang diterima.

Pemerintah memastikan skema perhitungan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menggunakan formula yang sama sesuai ketentuan regulasi terbaru.

Di Jakarta, pembahasan mengenai pencairan THR disampaikan dalam agenda pemaparan kondisi fiskal nasional. Penyaluran ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan agar dana dapat dimanfaatkan sebelum hari raya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan teknis hampir selesai. Ia menegaskan dokumen kebijakan tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Berikut Regulasi Pelaksanaannya

"Itu (aturan) sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/2/2026).

Ia juga menyebut bendahara negara telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun untuk membiayai THR PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK. Jadwal distribusi disesuaikan dengan awal masa puasa.

"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ketentuan penerima THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencantumkan kelompok aparatur negara yang berhak menerima, yakni PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Dengan dasar ini, PPPK memperoleh hak yang setara selama memenuhi persyaratan administrasi dan masa kerja.

Perhitungan nominal THR bagi PNS dan PPPK mengacu pada komponen penghasilan rutin bulanan. Nilai akhir setiap pegawai ditentukan dari akumulasi sejumlah unsur pendapatan. Metode tersebut digunakan agar perhitungan seragam antara instansi pusat dan daerah serta menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 2, komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi unsur berikut

Baca Juga: Purbaya Cairkan THR ASN hingga TNI/Polri di Awal 2026, Cek Besarannya untuk Semua Golongan

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah

Aturan tambahan mengatur masa kerja PPPK. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai bulan bekerja. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak diberikan THR. Ketentuan yang sama diterapkan pada pemberian gaji ketiga belas.

Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah kini melakukan verifikasi data pegawai serta menyiapkan sistem pembayaran. Tahap administratif ini bertujuan memastikan penyaluran berjalan tepat waktu dan sesuai daftar penerima. Dengan persiapan tersebut, pencairan THR diharapkan berlangsung serentak pada pekan pertama Ramadan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga