Tiga Oknum LSM di Nias Selatan Peras Kepala Desa dan Kepala Sekolah Dibekuk
Reporter Medan
Minggu, 07 Maret 2021 / 6:54 am
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan mengukap kasus pemerasan dan penipuan, terhadap Kepala Desa (Kades) dan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan kasus tersebut diawali dari penangkapan tersangka, yang mengaku sebagai kaki tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Adapun identitas pelaku bernama Arnes Arisoca, SH (61) warga Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, dan Saripul Ikhwan Tanjung (39) warga Desa Pulau Tamang, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kemudian, Aliran Duha (60) warga Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Ketiga pelaku diringkus berdasarkan keresahan masyarakat, Kades dan Kepsek yang menjadi korban pemerasan dan penipuan.
Kepala Polres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, ketiga tersangka melakukan modus operandi dengan mengaku sebagai anggota KPK dan BPK RI.
"Mereka mendatangi Kepala Desa dan juga Kepala Sekolah dengan mengaku sebagai KPK dan BPK RI yang bertugas untuk audit, investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara," kata AKBP Arke Furman Ambat kepada Telisik.id melalui WhatsApp, Sabtu (6/3/2021).
Dari langkah ketiga tersangka itu, kata Arke Furman, sudah mulai banyak korban termakan modus operandi tersangka. Aksi tersangka sudah berjalan setahun di Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Warga Gowa Digegerkan Penemuan Mayat Wanita dalam Parit
"Motif hanya untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari. dengan cara melakukan pemerasan dan penipuan terhadap para Kepala Sekolah dan Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, sejumlah pihak yang pernah menjadi korban resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati ketiganya sedang melancarkan aksi pemerasan dan penipuan.
Dari tangan ketiga tersangka, lanjut Kapolres, polisi menyita sejumlah uang jutaan rupiah, satu unit mobil, satu buah stempel, tiga unit handphone android, serta kartu tanda LSM.
"Atas perbuatan mereka itu, ketiganya dijerat pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara," tuturnya.
Olehnya itu, AKBP Arke Furman Ambat menghimbau agar masyarakat yang pernah jadi korban segera melaporkan diri.
Kepala Polres Nias Selatan ini juga menyampaikan apresiasi atas dukungan rekan mitra LSM yang membantu penyelidikan kasus ini.
"Pelaku ini hanya oknum. Saya himbau masyarakat yang jadi korban agar segera melapor," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha