Detik Akhir 2025 Pencairan BSU Ketenagakerjaan, Cek Lagi Syarat dan Penjelasan Resminya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 30 November 2025
0 dilihat
Pekerja dapat memastikan pencairan BSU dengan mengeceknya langsung di kantor pos terdekat. Foto: Repro PT POS Indonesia.
" Menjelang akhir 2025, perhatian publik kembali mengarah pada Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan "

KENDARI, TELISIK.ID – Menjelang akhir 2025, perhatian publik kembali mengarah pada Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan.
Sejumlah pekerja mulai menelusuri perkembangan terbaru terkait pencairan bantuan tersebut, terutama setelah beredar kabar mengenai kemungkinan penyaluran lanjutan.
Informasi yang beredar di berbagai kanal daring membuat sebagian pekerja ingin kembali memastikan syarat penerima, mekanisme pengecekan, hingga penjelasan resmi pemerintah mengenai status program ini.
Melansir Fahum UMSU, Minggu (30/11/2025), BSU Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai total Rp600.000, yang dibayarkan untuk dua bulan.
Sepanjang 2025, program ini menyasar sejumlah pekerja sektor formal yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan dalam mekanisme penyaluran Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Menjelang tutup tahun, perbincangan mengenai apakah bantuan tersebut akan kembali dicairkan pun semakin sering muncul di ruang publik.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program BSU tahun 2025 telah selesai dilaksanakan. Penyaluran ditutup pada periode Juni hingga Juli 2025, dan hingga kini tidak ada kebijakan baru terkait pencairan tambahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa tidak ada instruksi maupun tahap lanjutan yang sedang dipersiapkan pemerintah untuk periode November atau Desember 2025. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya unggahan yang mengklaim adanya pencairan susulan.
Baca Juga: Link Penerima BSU Masih Aktif November 2025, Begini Syarat Akses Penerima Lewat NIK
Di tengah meningkatnya minat publik untuk mencari informasi terbaru, penting bagi pekerja memahami kembali syarat resmi penerima BSU agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak sesuai kebijakan pemerintah.
Persyaratan yang berlaku sepanjang tahun ini masih menjadi acuan bagi siapa pun yang ingin mengecek apakah namanya pernah terdaftar dalam daftar penerima.
Daftar Syarat BSU Ketenagakerjaan 2025:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau penghasilan di bawah Rp3.500.000.
4. Tidak berstatus ASN, anggota TNI, maupun Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
6. Bekerja di sektor formal.
7. Memiliki rekening bank yang aktif.
Di samping pemenuhan syarat, pekerja juga perlu mengetahui mekanisme pengecekan status BSU yang telah disediakan pemerintah. Kanal pengecekan diperbarui untuk memastikan akses informasi yang lebih akurat dan mudah diakses masyarakat.
Melalui situs resmi pemerintah, pekerja dapat memasukkan data identitas yang diperlukan untuk mengetahui apakah bantuan tersebut pernah diterima dalam program tahun ini.
Cara Cek Status Penerima BSU:
1. Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
2. Gulir ke bagian kolom pengecekan NIK penerima BSU.
3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
4. Lengkapi kode keamanan atau CAPTCHA.
5. Klik “Cek Status”.
6. Tunggu tampilan informasi mengenai status penerimaan BSU.
Baca Juga: Link Akses Kemnaker Penerima BSU 2025 Lewat Pospay hingga JMO, Berikut Cara Cek Tahap II
Hasil pengecekan tersebut menjadi acuan yang dapat digunakan pekerja untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima yang sudah dicairkan oleh pemerintah.
Dengan mekanisme yang terus diperbarui, pemerintah berharap pekerja dapat memperoleh kepastian yang sesuai dengan data resmi, sehingga tidak mudah dipengaruhi informasi keliru yang sering muncul menjelang akhir tahun.
Informasi yang beredar mengenai kemungkinan pencairan BSU tahap selanjutnya menjadi fokus yang banyak menarik perhatian.
Namun, dengan penegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja diimbau tetap merujuk pada kanal resmi untuk mendapatkan pembaruan program bantuan sosial ketenagakerjaan. Hingga akhir November 2025, pemerintah belum menetapkan kebijakan tambahan yang mengarah pada pencairan lanjutan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS