Pelaksanaan PPG Tahap V 2025, Berikut Alur Lengkapnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 30 November 2025
0 dilihat
Pelaksanaan PPG Tahap V 2025, Berikut Alur Lengkapnya
Pelaksanaan PPG Tahap V 2025 dimulai dengan tahapan terjadwal yang menjadi panduan peserta. Foto: Repro PGRI Palembang.

" Pelaksanaan PPG Tahap V Tahun 2025 resmi dimulai dengan rangkaian tahapan yang disusun berurutan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksanaan PPG Tahap V Tahun 2025 resmi dimulai dengan rangkaian tahapan yang disusun berurutan, memberikan panduan lengkap bagi peserta untuk mengikuti seluruh proses secara teratur.

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Rangkaian kegiatan ini berlangsung sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025.

Seluruh informasi di dalamnya menjadi acuan wajib bagi peserta dalam mengikuti setiap proses pelaksanaan program.

Melansir dari Detik, Minggu (30/11/2025), dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sasaran peserta merupakan guru yang sudah terdaftar di Dapodik, belum memiliki Sertifikat Pendidik, memenuhi syarat administrasi, dan masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Selain itu, peserta tidak boleh terdaftar dalam program PPG di kementerian lain serta harus memiliki bidang studi yang sesuai penempatan LPTK. Seluruh informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing sehingga peserta diminta memantau secara berkala.

Peserta juga diminta memastikan validitas NIK melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika ditemukan ketidaksesuaian, peserta dapat melakukan perbaikan melalui layanan Verval PTK atau pembaruan data di Dapodik sekolah.

Upaya ini diperlukan agar tidak terjadi kendala administratif pada tahapan berikutnya. Selain itu, peserta yang bersedia mengikuti PPG wajib melakukan konfirmasi di SIMPKB dan mempelajari buku ajar menggunakan tautan resmi yang tersedia.

Baca Juga: Akses Lengkap PPG Guru 3T 2025, Berikut Tahapan Lengkapnya

Kemudian, peserta juga perlu memastikan akun belajar.id dalam kondisi aktif agar dapat mengakses materi di Ruang GTK.

Proses lapor diri menjadi tahapan penting, di mana peserta harus mengunggah berkas melalui laman LPTK sesuai penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB. LPTK akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.

Setelah itu, peserta mengikuti pembelajaran mandiri dan pembelajaran terbimbing sesuai jadwal melalui Ruang GTK serta sistem pembelajaran yang disiapkan masing-masing LPTK.

Seluruh proses pembelajaran kemudian berlanjut dengan pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) yang dilakukan melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG.

Informasi teknis mengenai pelaksanaan ujian akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara. Selain itu, Dinas Pendidikan juga diberikan akses untuk memantau data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik sebagai upaya pendampingan.

Berikut daftar alur lengkap pelaksanaan PPG Tahap 5 Tahun 2025 berdasarkan jadwal yang tercantum dalam surat edaran:

Alur Pelaksanaan PPG Tahap V 2025:

1. Pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan di SIMPKB (27–28 November 2025).

2. Pembelajaran mandiri buku ajar di SIMPKB (hingga 30 November 2025).

3. Lapor diri di LPTK (30 November–1 Desember 2025).

4. Orientasi di LPTK (1 Desember 2025).

5. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK (1–6 Desember 2025).

6. Pembelajaran terbimbing daring di LPTK (1–6 Desember 2025).

7. Pendaftaran UKPPPG (8 Desember 2025).

8. Unggah dokumen uji kinerja (9–11 Desember 2025).

9. Cetak kartu ujian (12 Desember 2025).

10. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) pada 14 Desember 2025.

Keterangan yang tercantum dalam surat edaran menegaskan bahwa jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai informasi lebih lanjut dari LPTK penyelenggara.

Oleh karena itu, peserta diminta untuk selalu mencermati setiap pembaruan yang diumumkan melalui kanal resmi.

Pada tahapan lapor diri, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan peserta. Berkas tersebut harus diunggah ke aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai penempatan yang tercantum dalam akun SIMPKB.

Dokumen Lapor Diri PPG Tahap V 2025:

1. Pakta integritas.

2. Biodata mahasiswa (format PD DIKTI).

Baca Juga: Hasil Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap II Resmi Diumumkan, Ini Link Aksesnya

3. Scan ijazah S1/DIV dilegalisir.

4. Scan transkrip nilai S1/DIV.

5. Scan KTP atau SIM.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6.

7. Scan surat keterangan sehat.

8. Scan surat keterangan berkelakuan baik.

9. Scan surat bebas NAPZA.

10. Scan NPWP (jika memiliki).

11. Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK.

Tahapan ini menjadi syarat utama agar peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran hingga proses ujian, termasuk UKPPPG. Peserta yang tidak melakukan lapor diri dianggap tidak mengikuti program dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Informasi resmi mengenai pelaksanaan PPG, termasuk pembaruan jadwal dan ketentuan teknis, dapat dipantau melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id serta kanal resmi Kemendikdasmen lainnya. Dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan, peserta diharapkan dapat menjalani seluruh tahapan dengan tertib sesuai regulasi yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga