Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Jumat, 10 Februari 2023  /  8:19 pm

Timsel penjaringan calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara periode 2023-2028 mulai membuka pendaftaran pada Jumat (10/2/2023). Foto: Nur Khumairah/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Tim seleksi (timsel) mulai membuka pendaftran calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara periode 2023-2028, Jumat (10/2/2023).

Ketua timsel, Haslita mengatakan, pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara dimulai sejak 10-20 Februari 2023 mendatang. Pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran calon dapat dilakukan di sekretariat timsel, bertempat di lantai 1 Hotel Athaya, Jalan Syech Yusuf, nomor 100, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Bagi calon pendaftar yang tidak sempat datang ke sekretariat, dapat mendaftar dan mengunduh berkas melalui link: sultra.bawaslu.go.id atau melalui pos dengan ketentuan tim seleksi akan melihat stempel pos.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Haslita mengatakan, syarat utama bagi para pendaftar yakni warga negara Indonesia (WNI) berdomisili di wilayah Sulawesi Tenggara, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, pendidikan minimal S1 dan usia minimal 35 tahun.

Senada, anggota timsel Mustaman mengatakan, pihaknya dibekali panduan dari Bawaslu, khususnya pada tahapan membuka pendaftaran, melakuan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi dan wawancara.

Selain itu, beberapa syarat berkas administrasi yang harus dilengkapi pendaftar, di antaranya:

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

- Daftar Riwayat Hidup (CV).

Para calon peserta juga wajib menyertakan surat pernyataan di bawah ini:

- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir.

- Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik).

- Surat pernyataan bersedia mengundurkan din dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Panwaslih atau calon anggota Bawaslu provinsi.

- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Panwaslih atau calon anggota Bawaslu provinsi.

- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.

- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Baca Juga: Kata Ketua Timsel Soal Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara

- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota Panwaslih atau anggota Bawaslu provinsi.

- Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

"Semua berkas kebutuhan bagi pendaftar khususnya administrasi telah disiapkan kecuali keterangan dokter berbadan sehat BNN, sehat rohani itu dari rumah sakit yang mengeluarkan," tutupnya. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS