Tommy Soeharto Jadi DPO BLBI, Ini Alasannya

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Jumat, 27 Agustus 2021  /  9:01 am

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Repro jawapos.com

JAKARTA,TELISIK.ID – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengatakan, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) BLBI.

Pasalnya, Tommy resmi tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI di kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, kompleks Kementerian Keuangan yang dijadwalkan Kamis (26/8/2021).

Namun demikian, anak Presiden Soeharto itu telah mengirim utusan sebagai kuasa hukum. Sementara, Ronny Hendrarto Ronowicaksono telah memenuhi panggilan.

Diketahui, Ronny merupakan pihak yang dipanggil bersama dengan Tommy Soeharto atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional.

"(Tommy) yang jelas ada kuasanya, tapi Pak Ronny hadir ya. Jadi itu jawabannya," ujar Rionald.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu mengungkapkan bahwa Tommy sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI. Menurutnya, dalam prosedur pemanggilan yang dilakukan sebanyak 3 kali.

Baca juga: Dianggap Hina Kristen dan Sempat Doakan Megawati Cepat Mati, Ini Profil Yahya Waloni

Baca juga: Diselamatkan dari Bayang-bayang Taliban, Wanita Afghanistan Melahirkan di Pesawat Amerika

Kata Reonald, pemanggilan pertama dan kedua dilakukan secara langsung. Jika panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi. Dengan demikian, Tommy masuk Daftar Pencarian Orang oleh Satgas BLBI.

“Jadi gini kita bicara prosedur aja, pemanggilan pertama dilakukan, pemanggilan kedua dilakukan, kalau tidak hadir maka diumumkan lewat koran. Itu saja, nggak ada yang terputus, itu adalah prosedur kita,” terangnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menanyakan jumlah utang yang ditagih pemerintah kepada Tommy Soeharto sebesar Rp 2,6 triliun terkait dengan BLBI.

Mahfud menegaskan, Tomny Soeharto merupakan satu dari 48 obligor dan debitur yang diminta membayar utang.

“Jadi jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto, semua sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun akan dipanggil,” ujar Mahfud.

Sementara kewajiban Tommy Soeharto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali