Tuding Sediakan Fasilitas Khusus untuk Napi Korupsi, Mahasiswa Geruduk Kemenkumham Sultra
Reporter
Kamis, 14 November 2024 / 10:27 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Sekelompok mahasiswa itu menuntut evaluasi terhadap Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sultra.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pemberian fasilitas khusus kepada seorang narapidana korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kendari.
Koordinator aksi demo, Relton Anugrah, mengungkapkan bahwa berdasarkan video yang diterima, terlihat narapidana korupsi berinisial AMN, seorang mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), sedang melakukan kampanye politik melalui Zoom Meeting di hadapan publik untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati.
Baca Juga: Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah 40 Hektare di Kendari, Dua Terpidana Dijebloskan ke Lapas
Hal ini, menurut Relton, melanggar peraturan yang tertuang dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024, yang melarang narapidana untuk memiliki atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik.
“Dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Kemasyarakatan, Pasal 26 Huruf i menyatakan bahwa narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi. Namun, narapidana ini bukan hanya sekadar memiliki alat komunikasi, tetapi menggunakannya untuk kampanye politik,” jelas Relton.
Relton menilai tindakan ini mencoreng citra Kemenkumham Sultra dan meminta agar Kepala Lapas Perempuan dan Kadiv Pemasyarakatan dievaluasi atau bahkan dicopot.
"Bagaimana mungkin seorang narapidana korupsi yang seharusnya menjalani hukuman, malah dipertontonkan di ruang publik untuk kampanye politik," tambahnya.
Selain itu, para demonstran juga menyoroti dugaan praktik perdagangan fasilitas mewah di Lapas Perempuan Kendari yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu, serta pemindahan seorang narapidana korupsi dari Rutan Kendari ke Rutan Raha yang diduga tidak sesuai prosedur.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gede Artayasa, Kabid Keamanan Kemenkumham Sultra, yang menemui para demonstran, membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi akibat kelalaian petugas lapas. Gede menjelaskan bahwa sanksi telah diberikan kepada narapidana yang terlibat, berupa pengambilan alat komunikasi dan pengasingan selama beberapa hari.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama
"Warga binaan di lapas sangat banyak, sementara jumlah petugas terbatas, sehingga kecolongan. Kami juga sudah memberikan sanksi berupa pengambilan alat komunikasi dan pengasingan beberapa hari," ujar Gede.
Terkait pemindahan narapidana, Gede mengonfirmasi bahwa pemindahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan. "Pemindahan narapidana itu memang benar adanya, tetapi dilakukan untuk alasan keamanan," tambahnya.
Karena tidak berhasil bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra dan Kadiv Pas, para demonstran berencana mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM RI serta menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk protes.
"Kami akan bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melanjutkan aksi ini," tutup Relton. (B)
Penulis: Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS