Tuntutan 3 Bulan Penjara Bos Karaoke Paris Atas Dugaan KDRT Tak Puaskan Mantan Istri
Reporter
Rabu, 08 Februari 2023 / 1:38 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa keluarga bos tempat hiburan malam (THM) Karaoke Paris, telah masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari. Hasilnya, mantan suami VG terduga pelaku KDRT terhadap istrinya DY dituntut hanya 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu berdasarkan hasil persidangan di PN Kendari dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Andi Eddy Viyata bersama dua anggota.
Sidang nomor perkara 556/Pid.B/2022/PN Kdi dengan terdakwa VG dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Senin, 6 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Warga Baubau Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos
"Terdakwa VG didakwa tiga bulan penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani, baru-baru ini.
Terkait tuntutan jaksa selama tiga bulan, Ahmad Yani tidak bisa memberikan statemen lebih jauh terkait hasil tuntutan tersebut, sebab menurutnya yang mempunyai wewenang untuk menjawab pertanyaan itu adalah Jaksa.
"Tentunya itu pasti berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dikatakan, dengan memperhatikan pasal 351 ayat satu dan pasal 44 ayat 1 UU Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa terdakwa VG melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Vonis yang diberikan kepada VG belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa masih diberi waktu selama tujuh hari untuk banding.
Sementara itu, korban DY yang kini sudah menjadi mantan istri VG, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa tersebut. Pasalnya, KDRT yang dialaminya merupakan kekerasan berat.
"Saya sampai dua kali visum akibat dipukul habis-habisan oleh mantan suami. Tuntutan Jaksa sangat tidak adil," tegasnya, Rabu, (8/2/2023).
Sejak awal dirinya mempertanyakan proses perkara yang dialami. Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Kendari hanya terfokus pada kekerasan pertama. Dan itu menurutnya kekerasan ringan.
Sementara yang berat menurutnya KDRT kedua. Karena dirinya diseret dari tempat tidur sampai ke lantai dan hal itu disaksikan oleh orang tuanya.
Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda Terlibat Perkelahian di Kota Kendari
"Bayangkan sampai kuku kaki tercabut. Sehingga dengan tuntutan tiga bulan itu sangat tidak adil buat saya sebagai korban," tegas DY.
Kekerasan berat dipidana maksimal lima tahun, sehingga dengan tuntutan tiga bulan penjara menurutnya hal itu tidak masuk akal.
"Ada apa. Sehingga hal ini menimbulkan kejanggalan," herannya.
Untuk itu, ia bersama kuasa hukumnya akan bersurat di Kejagung, karena tidak terima dengan tuntutan Jaksa. (B)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS