Guru Ngaji Cabuli Lima Murid di Baubau Terancam 15 Tahun Penjara
Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 18 Desember 2024
0 dilihat
Tersangka LB saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik
" Seorang guru ngaji berinisial LB (69) yang mencabuli lima muridnya di salah satu masjid di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan "
BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang guru ngaji berinisial LB (69) yang mencabuli lima muridnya di salah satu masjid di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Baubau, Bripka Gunawan Hasbullah, mengungkapkan bahwa tersangka LB (69) telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA untuk dimintai keterangan.
“Pelaku kini telah di amankan di Lapas Baubau,” ungkap Gunawan, di Mapolres Baubau, Rabu (18/12/2024).
Tersangka LB mengaku telah lama mengabdikan dirinya sebagai marbot masjid dan dia mengaku tidak lagi mengajar ngaji karena faktor usia.
Baca Juga: Guru Ngaji di Baubau Cabuli Murid, Ancam dengan Sumpah Al-Qur'an
“Jadi saat ini saya hanya merawat masjid. Terakhir saya mengajar (ngaji) itu tahun 2021,” katanya.
Tersangka LB dipersangkakan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Berdasarkan UU tersebut, tersangka LB terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kronologi kejadian pada hari Sabtu, 28 November 2024, korban AAM (9) dan ANA (9) pergi ke masjid untuk belajar mengaji.
Setelah belajar mengaji, LB memanggil korban AAM untuk masuk ke dalam kamar yang berada di dalam masjid. Ajakan itu ditolak korban, namun LB memaksa dengan cara menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
Baca Juga: 12 ASN Kolaka Timur jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
“Setelah di dalam kamar LB langsung mencium pipi dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Setelah itu korban lari keluar dari kamar dan meninggalkan LB,” ungkap Ridlo.
Tindakan yang sama dilakukan LB terhadap korban ANA. Dia mengajak ANA untuk masuk ke dalam kamar, setelah itu memintanya membuka baju dan ingin diberi uang sebesar Rp 100.000.
“Korban menolak tapi LB langsung mencium korban dan meremas perut korban. Setelah itu korban langsung pergi meninggalkan LB,” kata Ridlo.
Hasil pemeriksaan polisi, diketahui tiga murid lainnya juga menjadi korban dari LB. Mereka adalah N (10), S (10), dan F (13) yang telah dicabuli oleh LB sejak tiga tahun yang lalu. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS