Kedapatan Bawa Sabu, Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap Polisi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 31 Maret 2021
0 dilihat
Kedapatan Bawa Sabu, Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap Polisi
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: Repro Mitrabhayangkara.com.

" Ya Bang, pelaku PH alias Ableh. Pelaku telah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi Selasa (30/3/2021).

Dari tangan pelaku berinisial PH alias Ableh (25), petugas menyita barang bukti sabu yang dibungkus plastik putih. Barang bukti itu mencapai berat 110 gram.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjutak membenarkan penangkapan pelaku PH yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan.

"Ya Bang, pelaku PH alias Ableh. Pelaku telah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya ketika dikonfimasi Telisik.id melalui WhatsApp, Rabu (31/3/2021).

Budiman mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan.

Baca juga: Besok, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel di Ombudsman Berlanjut

Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.

Selanjutnya, pemuda tersebut diamankan petugas dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan dua bungkus sedang yang diduga berisi sabu seberat 110 gram, dua unit handphone, satu lembar catatan penjualan narkoba, satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip baru, dan uang tunai sebesar Rp 350.000," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga