Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, DPR akan Pertanyakan Keamanan Papua dan Penghapusan Tes Keperawanan

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Kamis, 04 November 2021  /  11:42 am

Penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua akan menjadi salah satu materi uji kelayakan calon PanglimaTNI. Foto: Repro tribunnews.com

JAKARTA,TELISIK.ID - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani angkat bicara soal gambaran fit and proper test yang akan dilakukan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hari ini.

Aryani menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI. Namun dia mengatakan, ada beberapa hal yang akan ditanyakan jajaran Komisi I DPR kepada Andika Perkasa.

"Soal isu keamanan di Papua, isu-isu seputar keamanan laut, dan tentu saja implementasi dari wacana penghapusan tes keperawanan untuk calon prajurit TNI," kata Aryani dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Kendati demikian, Aryani sangat optimis Andika mampu membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, dengan pengalaman dan rekam jejak selama ini, Andika dinilai akan sanggup mengemban tugas sebagai Panglima TNI.

“Dalam pengamatan kami, Jenderal Andika cukup banyak melakukan terobosan yang bisa membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya. Ia juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik, humanis serta responsif," katanya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini Komisi I DPR sedang menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk mulai menjalankan proses fit and proper test terhadap Jenderal Andika.

Baca Juga: Usia KSAD Jenderal Andika Jadi Kendala, Ini Respon DPR

Baca Juga: KSAD Andika Calon Panglima TNI Miliki Harta Rp 179 Miliar, Berikut Rincianya

Sejumlah tahapan akan dilalui seperti proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan dan kepatutan, serta rapat pleno pengambilan keputusan dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI.

"Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari sejak permohonan persetujuan kami terima (3 November 2021)," ucap Aryani. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali