Usia KSAD Jenderal Andika Jadi Kendala, Ini Respon DPR

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
Usia KSAD Jenderal Andika Jadi Kendala, Ini Respon DPR
Jenderal Andika Perkasa. Foto: Repro beritasatu.com

" ak Andika adalah pilihan terbaik saat ini, beliau telah melakukan sejumlah perubahan dalam memperbaiki performa dan menunjukkan kemampuannya meningkatkan kualitas prajurit TNI "

JAKARTA,TELISIK.ID – Presiden Joko Widodo resmi mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa jadi calon Panglima TNI lewat surat presiden (surpres).

Surat tersebut kemudian diantar langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung DPR-RI, pada Rabu (3/11/2021) kemarin.

Jika dilihat batas usia Andika. ia akan menjabat Panglima TNI sekitar 1 tahun 1 bulan.

Hal itu merujuk Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai tidak masalah Andika Perkasa hanya akan menjabat satu tahun sebagai Panglima TNI.

“Tidak menjadi kendala. Masih cukup waktu untuk melakukan sejumlah perubahan demi perbaikan," kata Dave dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Lebih lanjut, Dave mengapresiasi Jokowi mengajukan Andika ke DPR sebagai calon Panglima TNI. Menurutnya, KSAD itu merupakan pilihan tepat.

"Pak Andika adalah pilihan terbaik saat ini, beliau telah melakukan sejumlah perubahan dalam memperbaiki performa dan menunjukkan kemampuannya meningkatkan kualitas prajurit TNI," ujarnya.

Baca Juga: KSAD Andika Calon Panglima TNI Miliki Harta Rp 179 Miliar, Berikut Rincianya

Baca Juga: Ketua MPR-RI Dukung Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Politisi Golkar itu juga meyakini Andika dapat memimpin para prajurit TNI ke arah lebih baik, dan mampu membentuk konsep-konsep baru dalam bidang militer.

"Kami yakin, kemampuan beliau dalam memimpin prajurit akan membentuk konsep-konsep baru dan menegakkan tradisi yang ada dalam mengemban tugas negara," kata Dave.

Diketahui, Kamis (4/11/2021) hari ini. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa bakal melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga