Umar Bonte dan Leni Andriani Depak Senator Petahana, Bawaslu RI Persoalkan Jumlah DPK Sulawesi Tenggara
Reporter
Kamis, 14 Maret 2024 / 11:29 am
JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensahkan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024, Rabu (13/3/2024).
Rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta, yang dipimpin Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, itu mensahkan La Ode Umar Bonte sebagai peraih dukungan terbanyak untuk menjadi senator Sulawesi Tenggara di DPD RI dari 24 calon senator. Umar Bonte mendapat dukungan 214.999 suara.
Calon senator lainnya yang bakal bersama Umar Bonte di DPD RI adalah Leni Andriani Surunuddin dan dua petahana, yakni Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan dan Dr. H.MZ. Amirul Tamim.
Leni Andriani berhasil mengoleksi dukungan sebanyak 156.916 suara, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan 119.728 suara, dan Dr. H.MZ. Amirul Tamim 94.530 suara.
Lolosnya Umar Bonte dan Leni Andriani ke DPD RI sekaligus mendepak dua petahana lainnya, yakni Andi Nirwana dan dr. Dewa Putu Ardika Seputra.
Dewa Putu yang menempati peringkat ke-5 dukungan terbanyak dengan 94.166 suara, kalah selisih 364 suara dengan Amirul Tamim. Sementara Andi Nirwana memperoleh dukungan 72.847 suara konstituen.
Baca Juga: Update Real Count KPU, La Ode Umar Bonte Masih Pimpin Perolehan Suara DPD
Usai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, membacakan hasil perolehan suara para senator, muncul pertanyaan terkait jumlah pemilih di daftar pemilih khusus (DPK) yang berbeda untuk tiga jenis pemilihan.
Tiga jenis pemilihan itu adalah pemilihan presiden-wakil presiden (PPWP atau pilpres), pemilihan calon anggota legislatif (pileg), dan pemilihan calon anggota DPD RI. Masalah perbedaan jumlah pemilih di DPK pada tiga jenis pemilihan ini dipertanyakan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn Malonda.
“Ini DPK di tiga jenis pemilihan berbeda semua. Di (pemilu) presiden 30.109, di (pemilu) DPR 30.098, di (pemilu) DPD 30.102. Jadi, minta penjelasan dari KPU (Sultra) terkait perbedaan ini,” pinta Herwyn.
Pertanyaan Herwyn ini direspons oleh Hasyim dan meminta komisioner KPU Sulawesi Tenggara untuk menjelaskan jumlah DPK yang berbeda. Asril yang didampingi beberapa anggota KPU Sultra menyerahkan kepada rekannya dari Divisi Teknis, Hazamuddin, untuk menjawab.
Menurut Hazamuddin, pemilih di DPK dengan jumlah yang berbeda pada tiga jenis pemilihan dimungkinkan karena adanya pemungutan suara ulang.
Baca Juga: Suara Ridwan Bae di Muna Dikalahkan Jaelani, Umar Bonte Berjaya
“Karena ada tiga kabupaten melaksanakan PSU untuk satu jenis pemilihan, (yakni) Kolaka, Muna, dan Konawe Selatan. Idealnya jenis pemilihan antara DPR dan DPD ini seharusnya sama,” kata Hazamuddin.
Penjelasan Hazamuddin tidak memuaskan Herwyn. Herwyn beranggapan bahwa seharusnya PSU tidak ada lagi pemilih khusus. Perdebatan sempat terjadi dalam memahami DPK saat PSU antara Herwyn dan Hasyim.
Hasyim mengatakan, pemilih khusus yang tercatat di DPK saat pemilihan pada 14 Februari 2024 bisa saja kembali menggunakan hak pilihnya saat PSU karena belum tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pilpres dan Pileg 2024 dilanjutkan Kamis (14/3/2024) hari ini untuk Provinsi Bengkulu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS