Upaya Tingkatkan Pemahaman Wartawan Sesuai Kaidah oleh Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
reporter
Jumat, 24 Februari 2023 / 9:26 am
KENDARI, TELISIK.ID - Tingkatkan pemahaman wartawan dalam berbahasa Indonesia, Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara menggelar penyuluhan kemahiran berbahasa sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Kepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara, Uniawati mengatakan kegiatan itu, bisa meningkatkan dan menumbuhkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia.
"Wartawan sebagai sasaran karena media massa merupakan salah satu faktor penyampaian informasi sebagai wadah pada masyarakat," bebernya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Perusahaan Tambang Ini Buka Banyak Posisi Buat Lulusan SMA, Ini Syaratnya
Ia juga berharap, wartawan bisa menyimak dengan baik sehingga bisa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan aturan kaidah kebahasaan.
"Kadang-kadang, ada penyampaian informasi yang menjadi bias ketika sampai pada pembaca karena penggunaan yang tidak tepat," ucapnya.
Saat membawa materi, Mahdar mengatakan media massa adalah bagian dari institusi bahasa. Ia juga merinci beberapa hal yang menjadi penyebab kesalahan berbahasa seperti ketidaktahuan, ketidakpahaman, terburu-buru dalam menulis, kemalasan, tidak memeriksa, serta kesengajaan dan berharap pada editor ataupun redaksi.
Saat memberikan materi, ia banyak menjelaskan kaidah penulisan ejaan, selain itu penggunaan bahasa yang kurang tepat dari media massa terutama saat mengutip pembicaraan narasumber.
Mahdar menyebut, menjadi wartawan perlu memperhatikan elemen jurnalis yang terdiri dari sembilan, yakni wajib pada kebenaran, loyalitas pada masyarakat, kedisiplinan dan verifikasi, independensi dari sumber berita, memfungsikan diri sebagai sebagai pemantau independen atas kekuasaan tertentu, menyediakan forum bagi kritik dan komentar publik, menarik dan relevan, komprehensif dan proporsional, serta praktisi dan nuraninya.
Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia jika menyadur dari bahasa asing, harus disesuaikan dengan kata serapan berbahasa Indonesia (KBBI). Saat menyampaikan materi tersebut, tak sedikit wartawan bertanya terkait kaidah dan penulisan bahasa Indonesia.
Mahdar juga membawa materi kode etik jurnalisme (KEJ) yang menjadi salah satu poin utama seorang jurnalis seperti asas praduga tak bersalah, kapan pemberian hak jawab dan hak koreksi serta bahasa pers yang harus mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat.
Selain menghadirkan Mahdar, Kantor Bahasa juga mendatangkan narasumber yang berasal dari Ibu Kota Jakarta, Wisnu Sasangka. Wisnu mengatakan, bahasa baku adalah bahasa acuan, tolok ukur baik dalam hal atau kaidah kebahasaan (tata bahasa) maupun dalam hal penulisan (ejaan).
Saat menjelaskan materi, banyak wartawan baru mengetahui ejaan yang sesuai dengan kaidah, seperti pada penggunaan kata "tolok ukur" ia menyebut kata yang benar adalah tolok ukur bukan "tolak ukur".
Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional Jakarta ini mengaku banyak kesalahan yang masih dijadikan pedoman oleh sebagian masyarakat Indonesia, seperti pada penggunaan kata izin yang banyak disebut ijin.
"Yang benar itu izin bukan ijin, bahasa ini sering disebut," bebernya.
Penggunaan beberapa kata yang sering salah dan masih banyak digunakan seperti seyogyanya, padahal yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah seyogianya.
Baca Juga: SKI Janji Tambah Honor RT dan Umrahkan Majelis Taklim jika Terpilih Wali Kota Kendari
Saat memaparkan materi, banyak wartawan yang antusias dengan materi yang diberikan, seperti yang diungkapkan oleh Laras Ayu Ningtyas, ia mengaku yang baru ia ketahui adalah penggunaan titik dua.
"Penggunaan titik dua ternyata tidak perlu menggunakan yaitu, karena titik dua (:) telah sama artinya dengan yaitu, sehingga artinya jadi dobel," tuturnya.
Kegiatan penyuluhan itu berlangsung sehari yang dibuka oleh Kepala Kantor Bahasa Sutra, Uniawati. Pelatihan diikuti oleh 21 media cetak, elektronik dan siber di Same Hotel Kendari. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS