Update Jadwal Pencairan BSU Rp 600.000 Oktober 2025, Berikut Syarat dan Link Aksesnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 02 Oktober 2025  /  10:22 am

Para penerima BSU dapat langsung mencairkannya di Kantor PT POS Indonesia. Foto: Repro Tribunnews.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 masih akan diberikan pada Oktober 2025, meski jadwal pencairannya belum dirilis secara resmi. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi dari kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak isu yang beredar.

Program subsidi upah ini kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tetap menyalurkan bantuan pada semester kedua tahun ini.

Menurut Airlangga, keberlanjutan program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian nasional.

Sebelumnya, pencairan terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun hingga pertengahan September, jadwal lanjutan penyaluran Oktober belum diumumkan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama mereka yang masih memenuhi syarat penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, tujuan utama BSU adalah meringankan beban pekerja sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja massal.

“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat melakukan kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).

Selain pekerja swasta, laporan menyebut bahwa tenaga pendidik di satuan pendidikan usia dini juga masih menjadi prioritas penerima. Pemerintah menekankan agar masyarakat hanya mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kabar bohong atau link palsu yang marak tersebar.

Jadwal Pencairan BSU Rp 600.000 Oktober 2025

Pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan.

Dipastikan cair pada Oktober 2025.

Informasi akan diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pencarian Rp 600 Ribu BSU Kemnaker September 2025, Ini Link Cek Nama Penerima

Syarat Umum Penerima BSU Rp 600.000

Berdasarkan laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.

2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.

4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.

Dengan kriteria ini, pemerintah berharap bantuan benar-benar tepat sasaran, yakni kepada pekerja yang paling membutuhkan.

Cara Cek Penerima BSU

Ada dua cara utama yang dapat dilakukan pekerja untuk mengetahui status penerimaan BSU:

1. Melalui Situs Kemnaker

Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta email.

Lengkapi kode keamanan yang tersedia.

Klik “Cek Status” untuk mengetahui hasil verifikasi.

Jika lolos, sistem akan memberikan notifikasi dan dana bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Unduh aplikasi JMO di Playstore atau Appstore.

Daftar akun menggunakan data yang valid.

Setelah berhasil login, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Aplikasi akan menampilkan status apakah pengguna terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Informasi status penyaluran dan rekening tujuan juga tersedia di aplikasi.

Baca Juga: BSU Cair Lagi September 2025, Ini Syarat Penerima

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan keterangan bahwa syarat tidak terpenuhi.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Agar Bisa Jadi Penerima BSU

Pada dasarnya, BSU hanya diberikan bagi pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan diri telah terdaftar. Proses pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, baik perusahaan maupun badan usaha, melalui kanal fisik maupun digital yang tersedia.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah karyawan dan besaran upah sesuai formulir BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus bagi pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal 6 bulan, pendaftaran juga diperbolehkan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS