BSU Cair Lagi September 2025, Ini Syarat Penerima
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 10 September 2025
0 dilihat
BSU akan kembali cair September 2025, pekerja perlu mengetahui syarat dan cara pencairannya. Foto: Repro Garuda TV.
" Publik masih menanti kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Publik masih menanti kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025. Program yang sebelumnya berjalan pada kuartal II ini dinilai cukup meringankan beban pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan pencairan BSU pada bulan September.
Meski begitu, Kementerian Keuangan membuka peluang agar program ini tetap berjalan pada sisa tahun 2025, menyusul evaluasi positif terhadap penyaluran sebelumnya.
“BSU kelihatannya lanjut karena efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).
Masyarakat dihimbau tetap memantau informasi resmi melalui laman Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kabar simpang siur.
Hingga kini, penyaluran BSU tahun ini tercatat resmi berakhir pada Juli, sehingga keputusan pencairan September masih menunggu finalisasi pemerintah, sebagaimana diketahui dari Detik.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa persyaratan, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.
Berdasarkan informasi dari Kemnaker, syarat utama penerima BSU 2025 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
Baca Juga: Cara Ambil BSU 2025 Dicairkan Lewat Kantor Pos, Ini Tenggat Waktu Diberikan Sebelum Dikembalikan ke Kas Negara
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
4. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
6. Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan BSU.
Kemnaker menegaskan bahwa jika setelah pencairan ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana bantuan wajib dikembalikan ke Kas Negara, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Agar tidak ketinggalan informasi, calon penerima BSU disarankan memeriksa statusnya melalui platform resmi berikut:
1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Isi formulir dengan data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
Klik “Lanjutkan” untuk mengetahui status penerima
2. Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
Login atau daftar akun jika belum memiliki
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU
3. Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay
Buat akun, pilih logo Kemnaker, lalu “BSU Kemnaker 1”
Unggah foto e-KTP, lengkapi data diri, lalu klik “Lanjutkan”
Baca Juga: Nama Penerima BSU 2025 Lolos Verifikasi Tak Cair, Begini Cara Ubah Nomor Rekening Penerima
Sistem menampilkan status penerima BSU
Cara Mencairkan Dana BSU 2025
Bagi pekerja yang NIK-nya terdaftar sebagai penerima, dana BSU sebesar Rp 600.000 dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat.
Proses pencairan mudah, selama penerima membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datangi kantor pos terdekat.
2. Bawa KTP asli sebagai identitas.
3. Petugas memverifikasi data penerima.
4. Jika data sesuai, dana BSU sebesar Rp 600.000 akan dicairkan tunai.
Hingga saat ini, pemerintah masih menimbang kemungkinan melanjutkan pencairan BSU pada bulan September 2025. Meski belum ada kepastian resmi, evaluasi awal menunjukkan program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja berpenghasilan rendah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS