Viral Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Kembalikan Uang, Ini Penjelasannya
Reporter
Senin, 13 Juli 2020 / 6:01 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sempat viral di media sosial, Presiden Jokowi minta peserta program Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang bantuan yang telah mereka terima.
Pesan viral itu mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Program Kartu Prakerja.
Informasi yang beredar di berbagai jejaring sosial media seperti WhatsApp Group itu bermula dari unggahan di Twitter pada Sabtu (11/7/2020). Apalagi narasi tersebut disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya".
Dalam unggahannya, sang pemilik akun menambahkan kata 'seluruh peserta' terkait kabar revisi Perpres tentang Kartu Prakerja yang dilansir dari kumparan.com.
Berikut narasi dari pemilik akun itu:
"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan."
Hingga Senin (13/702020) siang, unggahan yang viral itu telah disukai lebih dari 1.377 pengguna, diunggah ulang hingga 659 kali, dan mendapatkan 323 balasan.
Baca juga: Fadli Zon Serukan Perlunya Israel Diisolasi Secara Politik, Ekonomi dan Sosial
Nah, Perpres yang dianggap kontroversi itu, mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut. Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.
Dikutip dari Kompas.com, dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," tulis Pasal 31C tersebut.
Sehingga dalam aturan baru itu, peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut (uang insentif Kartu Prakerja dikembalikan).
Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Sehingga, selama masih memenuhi kriteria, peserta Kartu Prakerja tak harus mengembalikan dana bantuan. Pengembalian dana yang diwajibkan untuk mereka yang tak masuk kriteria penerima Kartu Prakerja sesuai dengan Perpres terbaru.
Baca juga: Pemenuhan Gizi Pasien COVID-19, Ratusan Kilogram Ikan Dari Ambon Diterbangkan ke Jakarta
Jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana juga bisa melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D beleid tersebut.
Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menegaskan, saat ini belum ada peserta Program Kartu Prakerja yang mengembalikan dana insentif dari pemerintah.
"Belum ada. Kami fokus di pembukaan gelombang 4," kata Panji. Dikutip dari Kompas.com,
Terkait adanya revisi Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah ketidaktepatan penyaluran bantuan insentif Program Kartu Prakerja.
"Saya kira niatan pemerintah untuk revisi Perpres bukan untuk mencari ganti rugi ke belakang. Namun, lebih upaya pencegahan dengan adanya aturan ini secara jelas dan gamblang. Maka diharapkan masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan dengan benar," katanya.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Kardin