Walhi Minta PT GKP Hentikan Aktivitas Penambangan di Wawonii

Rasmin Jaya

Reporter

Selasa, 21 Februari 2023  /  11:52 am

Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara minta PT GKP segera menghentikan aktivitas penambangan di Pulau Wawonii. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali terjadi. Beredar di media sosial, PT GKP) diduga melakukan penyerobotan lahan warga di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Aksi penyerobotan ini nampak pada sebuah video berdurasi 2 menit 50 detik yang viral di media sosial Facebook dan grup WhatsApp.

Terlihat dalam video tersebut, pemilik lahan yang didampingi beberapa warga melakukan perlawanan dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas penyerobotan lahan miliknya kepada pekerja PT GKP yang berada di lokasi.

“Saya tidak mau tahu siapa penanggungjawab di sini, jangan seenaknya kalian main serobot. Ini sumber pencarian kita. Yang mencukupi kita ini, kamu tahu. Apakah sewenang-wenang begini cara kalian, harusnya perusahaan punya tata krama, perusahaan ini belum ada izinnya, jangan asal main terobos kalau belum ada komunikasi sama yang punya lahan, seenaknya saja kalian," ucap pemilik lahan dalam video.

Menangapi hal itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, mengatakan, keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, telah mengancam keselamatan warga. Banyak lahan pertanian dan  perkebunan milik masyarakat yang digusur, selain itu aktivitas pertambangan berpotensi besar mencemari laut.

Baca Juga: MA Putuskan Pulau Wawonii Dilarang Ditambang, Aktivitas Penambangan Harus Dihentikan

"Aktivitas pertambangan PT GKP ini kan, bukan hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga Wawonii, akan tetapi aktivitas yang dilakukan adalah illegal dengan banyaknya pelanggaran hukum yang ia lakukan," ujar Andi Rahman, Selasa (21/2/2022) di Kendari.

Ia juga mengatakan, mulai dari aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya sesuai pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.

Selain itu, terdapat dugaan kuat praktik maladministrasi dalam proses penerbitan IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT GKP.

"Sesuai data yang kami miliki, IPPKH milik PT GKP dengan No. SK 576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha dan No. SK.1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 Ha. Dimana penerbitan kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen Amdal PT.Gema Kreasi Perdana pada tahun 2008," bebernya.

Akan tetapi praktiknya, anak perusahaan Harita Group ini baru melakukan kegiatan kontruksi pada tahun 2019, sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT GKP dianggap kadaluwarsa karena tidak ada kegiatan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Gugatan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Memanas

Selain itu, pelarangan aktivitas pertambangan di Pulau Wawoni telah dikuatkan dengan adanya putusan MA dengan nomor perkara 57/P/HUM/HUM/2022. Dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pulau Wawonii tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan.

Lahirnya putusan MA tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Pulau Wawoni.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami minta agar IUP Operasi Produksi dan IPKKH milik PT GKP segara dicabut dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii," tutupnya. (B)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS