MA Putuskan Pulau Wawonii Dilarang Ditambang, Aktivitas Penambangan Harus Dihentikan
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 28 Januari 2023
0 dilihat
Masyarakat Wawonii bersama kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm yang berjuang melawan kegiatan penambangan di pulau kecil tempat tinggal mereka. Foto: Ist.
" Secara sosiologis, MA juga menilai Perda RTRW tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontra-produktif "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, melawan kegiatan penambangan di pulau kecil tempat tinggal mereka, semakin menunjukkan hasil.
Terbaru, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan yang menjadi dasar diizinkannya Pulau Wawonii menjadi wilayah tambang, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pembatalan tersebut, setelah diajukan permohonan keberatan uji materiil oleh Abidin dan kawan-kawan, melalui Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat Wawonii.
Putusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan uji materiil atas Perda RTRW Konkep Nomor 2/2021 menjadi harapan dan titik terang perlindungan bagi masyarakat Pulau Kecil Wawonii. Dengan hadirnya putusan bersejarah ini, maka pemerintah harus segera menghentikan kegiatan penambangan dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konkep.
"Pesan kami kepada pembuat kebijakan, ingatlah, alam bukanlah warisan tetapi titipan untuk anak dan cucu kita di masa depan,” ujar Profesor Denny Indrayana, Senior Partner Integrity Law Firm.
Harimuddin, pria asal Buton Selatan yang juga salah satu kuasa hukum dari Integrity Law Firm menambahkan, UU 27/2007 diundangkan dan berlaku pada tanggal 17 Juli 2007. Sejak tanggal itu, seluruh kegiatan perizinan tambang di pulau kecil tidak boleh lagi diterbitkan.
Baca Juga: Gugatan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Memanas
"Termasuk penyusunan Perda RTRW kabupaten/kota, yang seharusnya tidak memasukkan kegiatan pertambangan di wilayah pulau kecil di daerahnya," tambah Harimuddin.
Diketahui, MA dalam amar putusan bernomor perkara 57/P/HUM/2022, secara tegas menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep 2/2021 yang mencantumkan peruntukan kegiatan pertambangan di dalamnya, telah bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, amar putusan MA juga memerintahkan bupati dan DPRD Kabupaten Konkep merevisi Perda RTRW tersebut.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan secara filosofis, Kabupaten Konkep sebagai pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas, sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Seluruh kegiatan yang tidak menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk kegiatan penambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity, sehingga dilarang untuk dilakukan karena mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya, dan bahkan mengancam kehidupan sekitar.
Secara sosiologis, MA juga menilai Perda RTRW tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontra-produktif. Karena masyarakat Pulau Kecil Wawonii sejak dahulu mata pencahariannya bertani, berkebun, sehingga apabila kegiatan penambangan terus berlanjut bahkan masif dilakukan, akan berdampak bahkan merusak sumber mata pencaharian masyarakat Pulau Kecil Wawonii yang telah berlangsung secara turun temurun.
Lebih lanjut putusan MA menimbang, secara yuridis Perda RTRW bertentangan dengan UU PWP3K yang sangat jelas mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
MA secara komprehensif juga menegaskan bahwa Perda RTRW Konkep bertentangan dengan Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang mengatur larangan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, apabila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Menurut MA, hal demikian dalam literatur environtmentalism, dapat diuraikan sebagai kerusakan atas lingkungan hidup baik yang terjadi secara alamiah maupun disebabkan akibat kegiatan manusia, dan dapat dibedakan dampaknya yakni terhadap lingkungan fisik (physical environment), lingkungan biologis (biological environment), serta lingkungan sosial (social environment).
Baca Juga: Pulau Wawonii Bukan untuk Tambang, Masyarakat Gugat DPMPTSP Sulawesi Tenggara
Langkah advokasi masyarakat pulau kecil Wawonii tidak hanya berhenti di permohonan uji materiil MA, tetapi juga mengambil inisiatif langkah hukum lain, dengan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari karena secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Nikel kepada PT. Gema Kreasi Perdana.
Tahapan Perkara dengan Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah selesai dengan acara pembuktian dan statusnya sedang menunggu putusan dari PTUN Kendari.
Salah satu pemohon keberatan uji materiil, Sahidin juga mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Jelas-jelas dalam undang-undang dan perda provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS