Wali Kota Surabaya Dilapor ke Polda

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 03 November 2020  /  10:15 am

Abdul Malik. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara diduga melakukan kebohongan publik dan pelanggaran Pemilu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (2/11/2020).

Pengaduan dilakukan pengacara Surabaya yang bernama Abdul Malik. Saat ditemui di Mapolda Jatim, Abdul Malik mengatakan, Risma dilaporkan melakukan pelanggaran Pemilu saat mengkampanyekan Calon Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Pengaduan untuk menindaklanjuti, kami kan sudah membuat surat di Kemendagri, sudah membuat surat juga ke Bawaslu pusat sama gubernur, sama DKPP," katanya

Diungkapkan oleh Abdul Malik, tujuan melaporkan Risma untuk memberikan satu legal opini kepada penyidik.

Baca juga: Lurah dan Komisioner KPU Muna Nyaris Adu Jotos

"Khususnya tentang masalah-masalah video yang diunggah oleh Risma dan berita-berita yang dilakukan oleh Irvan (Irvan Widyanto, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya), dalam legal opini tertera di situ ada kebohongan publik," paparnya.

Selain itu, Malik menyebut, tujuannya mengadu ke Polda Jatim ini untuk menjaga kondusifitas di Surabaya. Dia tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali Surabaya.

"Di sini kita memberikan opini kepada Polda Jatim dan kita sudah mengadu, biar tidak ada istilahnya kampanye-kampanye hitam atau hoax atau kampanye yang melanggar,” tutupnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TOPICS