Wanita Hijab Hitam Viral Ludahi Al-Quran Tanpa Busana Diintai Bareskrim, Ini Jeratan Hukumnya
Reporter
Minggu, 30 November 2025 / 1:41 pm
Siber Polri mulai melacak identitas wanita dalam video viral dugaan penistaan Al-Quran itu. Foto: Repro Siberpolri.
JAKARTA, TELISIK.ID - Video seorang wanita berhijab tetapi tanpa busana meludahi Al-Quran viral di media sosial dan langsung masuk pantauan Siber Bareskrim yang mulai melakukan pencarian.
Beredar luas sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita tanpa busana namun menggunakan hijab pashmina hitam sambil memegang Al-Quran dan meludahinya beberapa kali.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @dhemit_is_back di platform X, sehingga memicu reaksi publik yang mempertanyakan motif maupun kondisi pelaku dalam rekaman tersebut.
Unggahan itu menampilkan tindakan wanita tersebut yang menyebut Al-Quran sebagai barang sok suci dan melantunkan kalimat bernada vulgar sembari membuka lembarannya.
Setelah unggahan itu viral, berbagai komentar muncul dari warganet yang menunjukkan beragam respons. Akun @ishizaki_fpl menuliskan, “underage kah ini?” sebagai reaksi atas dugaan usia pelaku yang dianggap masih sangat muda.
Ada juga komentar dari @boyclavismundi yang menyatakan, “Dia yg ngelakuin, gue yg takut kena azabnya.” Sementara itu, akun @ocinnnn__ menuliskan, “Ini keterlaluan banget si, gua sebagai muslimah sakit hati bgt liat kelakuan mbaknya.” Beberapa lainnya mengaitkan aksi tersebut dengan kemungkinan kondisi kejiwaan maupun tekanan tertentu yang dialami pelaku.
Baca Juga: Wanita Berhijab Hitam Ludahi Al-Quran Masuk Radar Bareskrim
Unggahan dari akun @dhemit_is_back turut menyertakan dugaan lokasi pembuatan video berada di wilayah Jawa Timur. Akun itu menuliskan, “Halo @CCICPolri mohon atensinya, terutama wilayah Jawa Timur, kalau kami spill, takut massa yang bergerak,” sehingga mendorong aparat untuk mulai melakukan pelacakan identitas pelaku.
Reaksi publik mendorong Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penelusuran cepat atas kasus tersebut.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus video viral tersebut.
“Sedang kami profilling. Masih dalam pencarian,” ucapnya, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (30/11/2025).
sebagai penegasan bahwa pelaku sedang dilacak untuk dimintai pertanggungjawaban. Meski demikian, ia belum dapat mengungkap identitas maupun keberadaan wanita yang ada dalam video itu.
Peristiwa penghinaan terhadap Al-Quran bukan kali pertama terjadi dan kerap viral di media sosial. Konten serupa biasanya dibuat dengan tujuan provokatif atau mencari sensasi, meski motif sebenarnya sering kali tidak jelas.
Video-video tersebut umumnya menampilkan tindakan yang dianggap merendahkan kitab suci, sehingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Dalam hukum Indonesia, tindakan yang dianggap sebagai penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Viral Wanita Berhijab Tanpa Busana Ludahi dan Lecehkan Al-Quran, Sosoknya Terdeteksi
Selain itu, jika tindakan dilakukan melalui media digital, pelaku dapat terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik jika kontennya mengandung unsur kebencian atau permusuhan antaragama. Terdapat pula landasan hukum lain seperti UU PNPS No. 1 Tahun 1965 yang mengatur penodaan agama.
Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi menerima hukuman sosial dari masyarakat berupa kecaman, tekanan publik, dan stigma berkepanjangan.
Tindakan yang melibatkan kitab suci kerap menimbulkan dampak luas karena dinilai menyentuh sensitivitas keagamaan yang sangat dijaga masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS