Wanita Ini Menipu Modus Investasi Untung Besar

La Ode Andi Rahmat

Reporter

Selasa, 24 Januari 2023  /  8:45 am

Polisi tetapkan tesangka wanita berinisial LNJ (27) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang menawarkan keuntungan besar. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita berinisial LNJ (27) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap puluhan masyarakat dengan modus investasi, dengan iming-iming keuntungan besar.

Namun bukannya untung, justru wanita tersebut diduga mengambil sendiri uang yang telah disetorkan kepadanya.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap ketika seorang warga berinisial FY, salah satu korban, merasa dirugikan.

"Seolah-olah bisa menanamkan modal dengan mendapatkan keuntungan 50 persen," beber Eka Fathurrahman, Senin (23/1/2023) malam.

Dalam melakukan aksinya, LNJ (27) melalui grup WhatsApp dana pinjaman, lantas mencari investor dengan kesepakan mendapat keuntungan besar.

Baca Juga: Polisi Amankan Wanita Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan

"Jumlahnya bervariasi misalnya Rp 10 juta kembali Rp 15 juta selama 10 hari. Rp 5 juta kembali Rp 7,5 juta selama 10 hari," terang Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.

Dana yang telah diinvestasikan masyarakat diputar, namun tidak dapat dikembalikan sehingga LNJ akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Ada puluhan korbannya, bukan hanya FY, dan sebagian sudah melaporkan kepada kami," ungkap Eka Fathurrahman.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, wanita tersebut diamankan di salah satu warung kopi di Kota Kendari. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti yang cukup, lantas polisi begerak dan menangkap pelaku tanggal 20 Januari 2023 lalu.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka di Warkop 21 THR Kota Kendari," beber AKP Fitrayadi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Oknum Pengacara Dilapor Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

Kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah, untuk korban FY sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp 92 juta. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengindentifikasi jumlah korban dan jumlah kerugian, serta potensi terhadap tersangka baru.

Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari yang merasa dirugikan dengan usaha dana pinjaman atau arisan yang dikelola oleh LNJ dipersilakan untuk melapor. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS